putusan kasus pidana muller 2024
Putusan kasus pidana muller 2024 dalam Versi dago Elos ini adalah Bagian Novum adapun menurut Muhammad Basuki Yaman , Hal ini Tidak bisa menjadi Novum karena Penipuan bukti otentik ini digunakan sebagai gugatan kepada warga Dago elos dan jaringannya . Menurut Versi Muhammad basuki yaman yang telah mengadukan dan atau melaporkan adanya dugaan kuat rekayasa Saling Gugat yaitu kolusi antara Pihak Penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . diduga motifnya menguasai lahan pihak ketiga ( misalnya lahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya yang telah digelapkan dan atau di halang halangi hak nya dan atau pihak ketiga ini di Intimidasi dan atau di kondisikan sejak tahun 1980 an ) Sehingga Putusan Pidana Heri hermawan mulller dan atau Dodi Rustandi Muller tidak bisa di gunakan sebagai Novum alat bukti baru . Dan juga bahwa muhammad Basuki Yaman dan atau warga Kampung cirapuhan dan atau Warga Negara Indonesia telah melaporkannya . Bahwa kemudian , Wakil Ketua DPR RI...