Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

putusan kasus pidana muller 2024

 Putusan kasus pidana muller 2024 dalam Versi dago Elos ini adalah Bagian Novum adapun menurut Muhammad Basuki Yaman , Hal ini Tidak bisa menjadi Novum karena Penipuan bukti otentik ini digunakan sebagai gugatan kepada warga Dago elos dan jaringannya . Menurut Versi Muhammad basuki yaman yang telah mengadukan dan atau melaporkan adanya dugaan kuat rekayasa Saling Gugat yaitu kolusi antara Pihak Penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . diduga motifnya menguasai lahan pihak ketiga ( misalnya lahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya yang telah digelapkan dan atau di halang halangi hak nya dan atau pihak ketiga ini di Intimidasi dan atau di kondisikan sejak tahun 1980 an )  Sehingga Putusan Pidana Heri hermawan mulller dan atau Dodi Rustandi Muller tidak bisa di gunakan sebagai Novum alat bukti baru . Dan juga bahwa muhammad Basuki Yaman dan atau warga Kampung cirapuhan dan atau Warga Negara Indonesia telah melaporkannya . Bahwa kemudian , Wakil Ketua DPR RI...

kasus dago elos

  Kasus Dago Elos adalah  konflik sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos di Bandung dan keluarga Müller, yang berakhir dengan vonis penjara bagi Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas pemalsuan dokumen tanah pada Oktober 2024 , meskipun pihak Muller mengajukan banding.  Sengketa ini berawal dari klaim lahan oleh keluarga keturunan George Hendrik Muller, yang diwariskan dari masa kolonial Belanda, atas lahan yang telah dihuni warga selama beberapa generasi.   Latar Belakang Sengketa Pihak yang Bersengketa :  Warga Kampung Dago Elos melawan keluarga Müller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) dan PT Dago Inti Graha.   Asal Mula Tanah :  Lahan tersebut diklaim oleh keluarga Müller sebagai ahli waris George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda, yang menguasai tanah tersebut melalui sistem hukum yang berlaku saat itu.   Konteks Warga :  Mayorita...

sidang dago elos menurut muhammad basuki yaman

Gambar
Dalam konteks kasus sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman memang memberikan pernyataan dan pandangan disampaikan. Berdasarkan video yang beredar, ia menyebut bahwa kasus ini merupakan modus mafia tanah yang melibatkan kolusi dan saling gugat antara berbagai pihak.   Berikut adalah poin-poin penting dari pandangan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat berikan dan informasi yang relevan dalam fakta sidang. Poinnya bukan nya menghadapi tapi Berkolusi antara penguggat dengan Tergugat utama dan jaringannya .  Dugaan kolusi dan saling gugat Bukan gugatan biasa, melainkan rekayasa:  Menurut pandangan Muhammad Basuki Yaman, gugatan yang diajukan dalam kasus Dago Elos bukanlah gugatan biasa, melainkan rekayasa yang melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang terlibat. Saling menguatkan alas hak yang tidak jelas:  Modus ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkolusi saling menguatkan alas hak mereka, meskipun alas hak tersebut tidak jelas atau cacat hukum. Sehingga...