putusan kasus pidana muller 2024

 Putusan kasus pidana muller 2024 dalam Versi dago Elos ini adalah Bagian Novum adapun menurut Muhammad Basuki Yaman , Hal ini Tidak bisa menjadi Novum karena Penipuan bukti otentik ini digunakan sebagai gugatan kepada warga Dago elos dan jaringannya . Menurut Versi Muhammad basuki yaman yang telah mengadukan dan atau melaporkan adanya dugaan kuat rekayasa Saling Gugat yaitu kolusi antara Pihak Penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . diduga motifnya menguasai lahan pihak ketiga ( misalnya lahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya yang telah digelapkan dan atau di halang halangi hak nya dan atau pihak ketiga ini di Intimidasi dan atau di kondisikan sejak tahun 1980 an ) 

Sehingga Putusan Pidana Heri hermawan mulller dan atau Dodi Rustandi Muller tidak bisa di gunakan sebagai Novum alat bukti baru . Dan juga bahwa muhammad Basuki Yaman dan atau warga Kampung cirapuhan dan atau Warga Negara Indonesia telah melaporkannya .

Bahwa kemudian , Wakil Ketua DPR RI Komisi II , Bapak Dede Yusuf  bersama Mentri ATR BPN , Bapak Nusron Wahid membahas hal ini . Dalam Kesempatan Rapat kerja Nasional pada sekitar 21 April 2025 . 

Wakil Ketua DPR RI komisi II mengungkapkan laporan yang dibuat oleh Timsus Bu reska beserta tim nya  : 

Nama pengadu : Muhammad Basuki Yaman 

Isi Pengaduan : ( Bahwa ) warga Kampung Cirapuhan : Telah Menempati Wilayah tersebut sejak hampir 200 tahun ( dijelaskan dalam klarifikasi )  . Nama Kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos ( sejak sekitar 1980 an . bukan sejak zaman kolonial ) untuk mengubah riwayat sejarah tanah ( dago dimanipluasi jadi Dago elos / rw 02 sehingga berdampak menghilangkan kampung cirapuhan atau rw 01 )  . Mafia Tanah beraksi sekitar 40 tahun dengan intimidasi dan manipulasi Dokumen mulai mengklaim ( tanah ) warga  . Tiga oknum ( utama dan jaringannya ) ( membuat sekitar  4 hak dengan alas hak tak yang tak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah . poin objek yang dimaksud 80 meter , 270 meter , 868 meter dan 15.000 meter  ) Kelompok warga di persulit ( salah satunya dengan skenario diduga kuat dengan penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 kepada Gubernur Jabar memorial lurah Dago  yang kemudian diduga kuat digunakan sebagai rekayasa ssaling Gugat yaitu penggugat dan tergugat utama dan jaringannya berkolusi untuk membuat rekayasa saling gugat . Bukan Gugatan dago elos 2016 . Tapi diduga kuat Rekayasa saling gugat yang direncanakan sejak sekitar 40 tahun terakhir )

Klarifikasi Muhammad Basuki Yaman : mengingat tahun 2007 telah berkirim surat kepada lurah Dago hal batas wilayah .  Bahwa tahun 2008 Muhammad Basuki Yaman mengundang warga kemudian warga menandatangi petisi rangkap 7 dan juga dikuatkan surat kuasa salah satu perwakilan masyarakat adat . Bahwa muhammad Basuki Yaman mendapatkan kuasa dari dari perwakilan pihak tersebut yaitu Lukman Bin Euis Omah Binti Rokayah Binti Tama bin Okoh binti Nawisan . 

Nawisan lahir sekitar 1850 dan atau 1870 

Okoh lahir sekitar 1870  atau 1880

Tama lahir sekitar 1890 atau 1900

rokayah lahir sekitar 1920 atau 1930

Euis Omah Lahir sekitar 1950 an

Lukman lahir sekitar tahun 1970 an

sekilas penandatangan petisi salah satunya Dian K bin Engkos Kosasih Bin Enung Wardi Bin Emeh Binti Nawisan , Amanah Binti Idi binti Okoh Binti Nawisan , Yudi Bin Entin Binti Misnan alias Minan bin Eyong Binti Nawisan . Selain itu Suratman ada kesepakatan dengan Rahman Hadi Saputra Bin Ewung Binti Nawisan . 

( Bahwa anak anak Nawisan adalah Okoh , Ewung alias Iwung , Emeh dan Eyong dan  mungkn lainnya yang tidak di ketahui ) 

Bahwa sekalipun hal ini tidak mutlak klaim atas selurauh tanah 6,3 ha dan atau 6,9 ha . Namun merupakan salah satu alas hak untuk mengambil dan atau menegosiasikan kebijakan atas lahan dan atau sebagian lahan tersebut . 

Putusan terkait "Muller" yang dimaksud kemungkinan merujuk pada kasus pidana Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 14 Oktober 2024, di mana mereka dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan surat dan akta autentik dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Vonis tersebut kemudian dikuatkan dalam banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 November 2024 dan dikuatkan lagi pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal 2025, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pokok Putusan dan Kronologi
  • Vonis PN Bandung (14 Oktober 2024)
    Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Muller Bersaudara dalam kasus pemalsuan surat. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana menggunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu. 
  • Upaya Banding
    Muller Bersaudara mengajukan banding terhadap putusan PN Bandung. 
  • Putusan Banding PT Bandung (14 November 2024)
    Majelis Hakim PT Bandung menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Bandung. 
  • Kasasi ke Mahkamah Agung (Awal 2025)
    Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh keluarga Muller, yang mengakhiri upaya hukum para terdakwa dalam kasus ini. 
Detail Kasus
  • TerdakwaHeri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara). 
  • Tindak PidanaMempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar. 
  • DampakPutusan ini menjadi kemenangan bagi warga Dago Elos yang selama ini berjuang mempertahankan lahan mereka dari klaim kepemilikan oleh Muller Bersaudara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

Sengketa Dago dalam reses DPR

Berita dago elos th 2017 tirto Id