kasus dago elos

 Kasus Dago Elos adalah konflik sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos di Bandung dan keluarga Müller, yang berakhir dengan vonis penjara bagi Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas pemalsuan dokumen tanah pada Oktober 2024, meskipun pihak Muller mengajukan banding. Sengketa ini berawal dari klaim lahan oleh keluarga keturunan George Hendrik Muller, yang diwariskan dari masa kolonial Belanda, atas lahan yang telah dihuni warga selama beberapa generasi. 

Latar Belakang Sengketa
  • Pihak yang Bersengketa
    Warga Kampung Dago Elos melawan keluarga Müller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) dan PT Dago Inti Graha. 
  • Asal Mula Tanah
    Lahan tersebut diklaim oleh keluarga Müller sebagai ahli waris George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda, yang menguasai tanah tersebut melalui sistem hukum yang berlaku saat itu. 
  • Konteks Warga
    Mayoritas warga Dago Elos tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang lengkap, meskipun telah menghuni dan menggarap tanah tersebut secara turun-temurun. 
Perkembangan Kasus
  • Klaim Lahan
    Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengklaim lahan tersebut dan beberapa kali berupaya untuk menguasai atau menggusur lahan warga. 
  • Perlawanan Warga
    Warga Dago Elos, yang tergabung dalam Forum Dago Melawan, melakukan berbagai aksi dan perlawanan untuk mempertahankan tanah mereka. 
  • Kasus Pidana Pemalsuan Dokumen
    Setelah bertahun-tahun sengketa, kasus ini berkembang menjadi kasus pidana di mana keluarga Müller didakwa dan kemudian dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen tanah untuk mengklaim lahan tersebut. 
  • Vonis Pengadilan
    Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas kasus pemalsuan dokumen. 
  • Proses Banding
    Pihak keluarga Muller mengajukan banding atas vonis tersebut, menunjukkan bahwa perjuangan warga Dago Elos belum sepenuhnya berakhir
  • kasus dago elos
    Kasus Dago Elos adalah 
    sengketa lahan berkepanjangan antara ribuan warga yang telah menempati area tersebut selama puluhan tahun, melawan ahli waris keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen kolonial Belanda. Konflik ini sarat akan unsur mafia tanah dan peradilan yang memicu perlawanan warga. 
    Kronologi Kasus Dago Elos
    • 2016: Keluarga Muller, yang terdiri dari Heri, Dodi, dan Pipin, mulai mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hingga 6,9 hektare di Dago Elos. Klaim mereka didasarkan pada dokumen kolonial eigendom verponding yang diklaim sebagai warisan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller.
    • 2017: Keluarga Muller, melalui PT Dago Inti Graha (PT DIG), menggugat 335 warga di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Warga yang tidak memiliki sertifikat resmi akhirnya kalah di persidangan perdata tersebut.
    • Agustus 2023: Warga Dago Elos berdemonstrasi di depan Markas Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller, namun laporan tersebut ditolak. Penolakan ini memicu kericuhan antara warga dan aparat kepolisian.
    • Agustus 2023 (lanjutan): Setelah kericuhan, laporan warga akhirnya diterima oleh Polda Jawa Barat.
    • Juli 2024: Heri dan Dodi Muller ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.
    • Oktober 2024: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Heri dan Dodi Muller karena terbukti memalsukan akta kelahiran dan dokumen eigendom verponding. 
    Poin penting sengketa
    • Bukti dari era kolonial: Klaim keluarga Muller didasarkan pada eigendom verponding, yang menurut ahli tidak bisa lagi menjadi objek peralihan hak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menyatakan dokumen eigendom yang dimiliki Muller bersaudara tidak sama dengan yang tercatat di arsip BPN.
    • Perjuangan warga: Warga Dago Elos yang telah menghuni lahan selama puluhan tahun dan memiliki bukti seperti girik serta pembayaran PBB, terus berjuang melalui jalur hukum. Mereka mencurigai adanya mafia peradilan setelah sempat dikalahkan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
    • Proses hukum berlanjut: Meskipun Muller bersaudara divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan dokumen, proses hukum perdata atas tanah ini masih berlanjut. Warga Dago Elos terus mengupayakan Peninjauan Kembali kedua (PK 2) untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. 
    Status terkini
    Hingga September 2025, Muller bersaudara telah menjalani vonis penjara dan upaya hukum mereka di tingkat banding dan kasasi ditolak. Namun, sengketa tanah ini belum sepenuhnya selesai karena warga masih berjuang melalui jalur PK 2 di Mahkamah Agung
  • perwakilan warga seperti Muhammad Yaman, ada dugaan bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sekadar perseteruan antara keluarga Muller dan warga, melainkan melibatkan kolusi antara berbagai pihak yang saling menggugat. Versi ini menunjukkan kompleksitas kasus yang lebih dalam, dengan dugaan adanya kepentingan yang tidak transparan di balik gugatan perdata tersebut. 
    Berikut adalah poin-poin utama dari versi Muhammad Yaman:
    • Kolusi di balik gugatan: Menurut Muhammad Yaman, gugatan yang diajukan oleh keluarga Muller hanyalah modus operandi dari mafia tanah yang sebenarnya melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang seharusnya bertentangan. Ia menduga bahwa baik pihak penggugat (keluarga Muller) maupun pihak tergugat utama (diduga pihak lain yang memiliki kepentingan) sebenarnya bersekongkol.
    • Warga sebagai korban: Dalam skenario kolusi ini, warga Dago Elos di Kampung Cirapuhan tetap menjadi pihak yang dirugikan, tidak peduli siapa yang memenangkan gugatan di pengadilan. Warga akan terus tertindas karena mereka terjebak dalam pertarungan yang sudah diatur sejak awal.
    • Aktor lain yang diduga terlibat: Muhammad Yaman mencurigai beberapa pihak yang mungkin terlibat, seperti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam penguasaan lahan. Ia menyebut nama koordinator pertanahan lain, Asep Makmun, yang diduga terlibat dalam konflik ini. 
    Pandangan Muhammad Yaman ini menambah dimensi lain pada kasus Dago Elos, menyoroti bahwa sengketa ini mungkin lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

Sengketa Dago dalam reses DPR

Berita dago elos th 2017 tirto Id