Langsung ke konten utama

Jakarta Dago Elos 14 januari 2026 , Dago Elos 15 Januari 2026

 Dago Elos 14 januari 2026 , Dago Elos 15 Januari 2026 

Video : https://youtu.be/FFoELy_bAMU?si=6BIfeFc11yUx80lo


https://bandungbergerak.id/article/detail/1546035905/warga-dago-elos-ke-jakarta-lagi-mengawal-pk-kedua-dan-menagih-peran-negara

  • Berita
  • Warga Dago Elos ke Jakarta Lagi, Mengawal PK Kedua dan Menagih Peran Negara

Warga Dago Elos ke Jakarta Lagi, Mengawal PK Kedua dan Menagih Peran Negara

Hampir satu dekade melawan penggusuran, warga kampung kota di Bandung ini menuntut keadilan agraria dan perlindungan negara.

Warga Dago Elos mendatangi Jakarta untuk mengawal sidang Peninjauan Kembali Kedua, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah14 Januari 2026


BandungBergerak - Setelah hampir sepuluh tahun berjuang melawan ancaman penggusuran, warga Dago Elos kembali mendatangi Jakarta. Kedatangan mereka bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan bagian dari upaya mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) Kedua sekaligus menagih tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan agraria dan perlindungan hak warga.

Diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Agung melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bersalah menggunakan akta palsu dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan pidana itu menjadi titik penting bagi warga, mengingat dokumen dua Muller untuk mengklaim tanah Dago Elos terbukti cacat hukum. Kemenangan di ranah pidana ini menjadi modal bagi warga untuk membongkar ketidakadilan di ranah perdata.

Sebelumnya, tahun 2022 MA mengabulkan PK pertama yang diajukan pihak Muller dan PT. Dago Inti Graha. Warga Dago Elos kemudian mendaftarkan PK dua untuk mengkonter PK pertama pada 19 Agustus 2025, setelah di ranah pidana keluarga Muller divonis bersalah.

"Putusan pidana tersebut menjadi modal dasar kami untuk mengajukan PK kedua di perkara perdata," kata Angga, Forum Dago Melawan dalam konferensi pers "Dago Elos Saba Jakarta" di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jalan Batu Merah IV, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Angga mengatakan, selama dua hari, Rabu–Kamis, 14–15 Januari 2026, warga akan meminta penjelasan atas sejumlah persoalan sengketa tanah Dago Elos ke sejumlah lembaga negara, yakni ATR/BPN, Badan Pengawas MA, KPK, dan Komisi Yudisial (KY).

Ia menyebut ada dua kemungkinan yang dikawal warga terkait Peninjauan Kembali (PK) Kedua. Pertama, jika menang dalam perkara perdata, warga menuntut langkah konkret negara untuk memulihkan hak-hak mereka. Kedua, jika kalah, warga meminta kepastian perlindungan dari negara bagi warga Dago Elos yang telah berjuang hampir sepuluh tahun.

Warga juga mendesak pemberantasan mafia tanah dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pemenjaraan Dua Muller, tetapi menyasar akar persoalan.

"Selama di Jakarta, hal-hal ini akan kami sampaikan dalam audiensi yang disertai aksi massa," ungkap Angga.

Baca Juga:Warga Dago Elos Geruduk Jakarta demi Hak atas Tanah
Warga Dago Elos Menggalang Dana untuk Ongkos Peninjauan Kembali 2 ke Mahkamah Agung

Forum Dago Melawan berkonferensi pers di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)
Forum Dago Melawan berkonferensi pers di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Kejanggalan Dalam Perkara Perdata Dago Elos

Azka Muhammad Habib, Tim Advokasi Dago Elos dari LBH Pengayoman Unpar mengatakan, sejak awal terdapat kejanggalan serius pada klaim kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Muller dan PT Dago Inti Graha. Salah satu kejanggalannya yakni penetapan ahli waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Cimahi pada 2013.

Menurutnya, penetapan tersebut dikeluarkan di luar yurisdiksi, sebab domisili para pihak dan objek sengketa berada di wilayah lain. Tetapi, dokumen itu tetap dipakai sebagai dasar gugatan perdata oleh Muller.

Kejanggalan lain, lanjut Azka, berkaitan dengan penggunaan akta kelahiran yang dinyatakan palsu dalam perkara pidana. Fakta tersebut digunakan sebagai alat bukti di perkara perdata.

Kejanggalan lain ada di eigendom verponding peninggalan kolonial Belanda. Padahal, kata Azka, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, hak-hak barat ini seharusnya telah dikonversi dan tidak lagi berlaku sejak 1980. Namun, gugatan atas dasar eigendom justru diajukan oleh Muller.

"Klaim bahwa akta eigendom tersebut diterbitkan oleh Raad van Justitie Bandung juga dipertanyakan, karena secara historis lembaga peradilan kolonial itu tidak pernah ada di Bandung," bebernya.

Azka menegaskan, kejanggalan-kejanggalan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pembuktian. Secara hukum, apabila sejak awal diketahui bahwa alat bukti utama cacat, gugatan seharusnya tidak dapat diterima.

Azka sepakat lembaga-lembaga negara mesti tahu ada persoalan ini. Lembaga-lembaga tersebut mesti mengawal PK kedua Dago Elos, termasuk melakukan pengawasan terhadap kompetensi hakim. Terlebih negara selama ini turut mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah yang sayangnya dinilai belum menyentuh akar persoalan.

"Kami membutuhkan dorongan publik serta pengawasan dari lembaga-lembaga negara. Kami menilai pemberantasan mafia tanah belum tuntas," ungkap Azka.

Bagi Dago Elos, langkah ke Jakarta ini bukan semata soal menang atau kalah. Lebih dari itu, ini adalah upaya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak atas ruang hidup warganya, terutama ketika warga telah tinggal dan mengelola tanah dengan itikad baik selama puluhan tahun. 

Acara gedor Jakarta yang dilakukan warga Dago Elos bukan yang pertama. Sebelumnya, 12 Oktober 2023 warga berbondong-bondong ke pusat pemerintahan tersebut untuk menyerukan “Ganyang Penipu Muller sampai Menang”.

* Mari membaca tulisan-tulisan lain Muhammad Andi Firmansyah, atau artikel-artikel lain tentang Perjuangan Warga Dago Elos


Dago Elos Jakarta 14 januari 2026 




Warga Dago Elos Minta Bantuan KPK Tagih Janji Nusron Wahid

Warga menagih ucapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut para mafia tanah di Dago Elos akan dijerat TPPU.

Donasi Bencana Sumatera
Warga Dago Elos Minta Bantuan KPK Tagih Janji Nusron Wahid
Warga Dago Elos mengawal sidang praperadilan dan pokok perkara. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id -

ADVERTISEMENT

Warga Dago Elos, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (14/1/2026). Mereka, menggelar aksi dan menemui pihak KPK untuk meminta pertolongan dalam mempertahankan hak ruang hidup atas tanah yang bertahun-tahun diganggu oleh mafia tanah.

Kuasa Hukum Warga Dago Elos, Azka, mengatakan kedatangan para warga ini, dilandasi dengan adanya janji dari pihak Kementerian ATR/BPN untuk membasmi mafia tanah. Kata Azka, para warga hendak menagih ucapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut para mafia tanah di Dago Elos akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Azka mengatakan warga Dago Elos meminta agar KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi dapat bekerja sama dengan Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. Hal ini guna mencari tahu tindak pidana asal yang membuat para mafia tanah dapat dijerat dengan pasal TPPU.

"Nah, dengan berlandaskan itu pula, ya sebenarnya kami mendatangi KPK ya untuk ini, supaya bidang koordinasi dan supervisi ini bekerja sama, berkoordinasi dengan ATR/BPN, dengan Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki tindak pidana asalnya ini apa," kata Azka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Tim Advokasi Dago Elos, Andi Daffa, mengungkapkan hingga saat ini, predicate offence atau tindak pidana asal yang dapat mendasari penjeratan TPPU terhadap para mafia tanah tersebut belum diketahui secara pasti.

"Masih belum jelas sebetulnya," kata Daffa saat dihubungi.

Sebelum mendatangi KPK, kata Daffa, Warga Dago Elos telah mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan kelanjutan dari pernyataan Nusron yang menyebut mafia tanah di Dago Elos akan dijerat pasal TPPU. Namun, Daffa mengatakab pihak ATR/BPN yang menemui para warga juga kebingungan atas pernyataan Nusron.

"Ketika kami datang ke ATR/BPN, kami singgung soal TPPU, orang-orang ATR/BPN juga bisa dikatakan ya simpelnya mereka juga bingung," ujar Daffa.
Menurutnya dengan menyatakan bahwa para mafia tanah dapat dijerat dengan pasal TPPU, Nusron seharusnya telah mengetahui perkara pokok yang dapat dijadikan predicate offence.

Lebih lanjut, Daffa juga mengatakan banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan yaang menyatakan bahwa mafia tanah di Dago Elos yang berasal dari keluarga Muller berkuasa atas tanah yang telah ditempati oleh warga berpuluh tahun lamanya.

Kepada KPK, kata Daffa, para warga meminta agar lembaga antirasuah ini dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang lebih memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan ini, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Dokumen yang digunakan keluarga Muller adalah Eigendom Verponding atau dokumen hak milik atas tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda atas nama George Hendrik Muller atau kakek buyut keluarga Muller saat ini. Dokumen ini menjadi dasar klaim utama mereka atas lahan seluas 6,3 hektar. Mereka juga menggunakan dokumen Akta Kelahiran dan Silsilah Keluarga.

Padahal, aturan eigendom atau hak milik ala hukum barat di Indonesia sudah dicabut dan diganti oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menetapkan Hak Milik sebagai hak tertinggi atas tanah, hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg pada 10 Agustus 2017 memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller terhadap warga Dago Elos atas hak kepemilikan tanah di kawasan Dago Elos, dengan luasan yang diklaim sekitar 6,3 hektare. Putusan ini kemudian menjadi dasar eksekusi konflik tanah yang memicu penolakan warga.

Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 109/PK/Pdt/2022 memutuskan bahwa mereka berhak atas kepemilikan tanah berdasarkan bukti yang diajukan, sehingga memenangkan hak atas tanah tersebut atas nama Eigendom Verponding era kolonial Belanda.
Kemudian, Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan akta kelahiran atau dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah Dago Elos. Keduanya, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menggunakan akta/surat palsu dalam konteks sengketa tanah.

Atas putusan pidana tersebut, Warga Dago Elos mengajukan upaya PK kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 109/PK/Pdt/2022 pada 19 Agustus 2025, berdasarkan novum atau bukti batu seperti putusan pidana yang menyatakan pemalsuan dokumen adalah perbuatan pidana. Belum terdapat keputusan atas PK tersebut.

Baca juga artikel terkait DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto

Dago Elos 


Warga Dago Elos dalam aksi lanjutan tanggal 15 Januari 2026 akan mendatangi sejumlah lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, untuk menuntut tanggung jawab negara atas perkara agraria Dago Elos yang sarat kejanggalan hukum. Rangkaian putusan perdata menunjukkan indikasi kuat pelanggaran etik dan profesionalisme hakim, mulai dari penggunaan akta kelahiran yang telah terbukti palsu melalui Putusan Pidana No. 601/Pid.B/2024/PN Bdg, penerbitan Penetapan Ahli Waris (PAW) di luar yurisdiksi, hingga pengakuan terhadap lembaga fiktif “Raad van Justitie Bandung” dan Eigendom Verponding yang secara yuridis telah dihapus sejak berlakunya UUPA 1960.

Kekeliruan hukum yang berulang ini bukan semata kesalahan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan serius dalam menilai fakta dan alat bukti pada objek sengketa strategis bernilai ± Rp3,6 Triliun, yang berpotensi merampas ruang hidup warga secara massal. Ketidakcakapan dalam menerapkan hukum agraria nasional serta pengabaian terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga membuka risiko terjadinya praktik mafia tanah, intervensi, dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat melumpuhkan keadilan serta mengancam hak asasi ribuan warga Dago Elos.

Oleh karena itu, kami mendesak Mahkamah Agung menjalankan pengawasan melekat terhadap proses Peninjauan Kembali Kedua (PK II), Komisi Yudisial dan Bawas MA mengusut dan mengawasi dugaan pelanggaran etik dan kompetensi hakim, serta Kemenko Infrastruktur memastikan koordinasi lintas sektor dalam penuntasan kasus ini. Negara tidak boleh tunduk pada praktik mafia tanah. Keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga Dago Elos harus ditegakkan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

Sengketa Dago dalam reses DPR

Berita dago elos th 2017 tirto Id