Soal Pengukuran Ulang Lahan, Warga Dago Elos Minta Pemkot Transparan!
Temukan lebih banyak
Soal Pengukuran Ulang Lahan, Warga Dago Elos Minta Pemkot Transparan!
JABAR EKSPRES – Warga Dago Elos menyambut hati-hati langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang melakukan pengukuran ulang lahan di kawasan eks Terminal Dago, Kamis (13/11/2025).
Bagi warga, pengukuran itu bukan sekadar urusan luas wilayah, melainkan penentuan batas lahan yang dianggap penting untuk menghindari klaim sepihak dari pemerintah.
Kegiatan pengukuran dilakukan oleh tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:Joan Laporta Tegas Bantah Rumor Kembalinya Lionel Messi ke Barcelona pada 2026Tottenham Siap Tebus Takefusa Kubo Rp1 Triliun, Real Madrid Jadi Pihak yang Paling Untung
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah pekan lalu kawasan tersebut digeruduk warga yang meminta kejelasan atas klaim aset Pemkot Bandung.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, mengatakan warga tidak menolak pengukuran, selama prosesnya transparan dan melibatkan masyarakat.
Dia menegaskan, batas lahan menjadi kunci utama untuk menghindari tumpang tindih antara klaim pemerintah dan kepemilikan warga.
“Batasan ini menjadi yang sangat penting agar tidak terjadinya klaim sepihak dari Pemkot Bandung,” ujar Angga di lokasi pengukuran.
Menurutnya, klarifikasi yang merupakan janji Pemkot setelah pertemuan sebelumnya di eks Terminal Dago pada Kamis (6/11) lalu tidak menghasilkan kesepakatan berarti.
Dalam pertemuan itu, Pemkot hanya menyampaikan niat untuk mengukur kembali aset sesuai data Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Kami menyambut hal itu karena ini pembuktian bersama. Biar semua pihak tahu posisi aset sebenarnya ada di mana,” jelasnya.
Baca Juga:Persib Fokus Pertahankan Tren Positif, Dewa United Jadi Target Berikutnya!Ciamis Kembali Jadi Percontohan Nasional, Rombongan dari Kalimantan Datang Belajar Kelola Sampah
Angga memastikan, langkah tersebut juga akan membantu posisi warga dalam proses Peninjauan Kembali (PK) II yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Namun dia mengingatkan, apabila Pemkot tetap bersikukuh mengklaim lahan seluas 3.580 meter persegi, maka warga siap kembali melakukan aksi massa.
“Kalau benar Pemkot menginginkan 3.580 meter persegi, Pemkot jelas akan berhadapan langsung dengan warga,” tegasnya.
Di sisi lain, warga juga menilai selama ini Pemkot masih menggunakan dasar hukum dan data lama dari tahun 1970–1975 untuk pelaporan aset tersebut. Padahal, kata Angga, data itu sudah tidak relevan dengan kondisi faktual di lapangan saat ini.
Angga mendesak agar Pemkot mencabut produk hukum tahun 1975 yang menjadi dasar klaim tersebut dan memperbaruinya dengan hasil pengukuran terkini.
Soal Pengukuran Ulang Lahan, Warga Dago Elos Minta Pemkot Transparan!
“Wali kota sekarang harus mau mencabut dulu surat penetapan wali kota yang lama, lalu buat yang baru sesuai data faktual. Setelah itu, mereka bisa cabut PK,” imbuhnya.
Dia menilai langkah Pemkot melakukan pengukuran ulang merupakan upaya mengamankan posisi mereka di hadapan publik dan lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akan tetapi, warga menilai langkah itu sebaiknya menjadi awal dari transparansi, bukan justru cara untuk menguatkan klaim lama.

Komentar
Posting Komentar