Langsung ke konten utama

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai Digeruduk Warga

 

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai Digeruduk Warga

Pemkot Bandung melakukan pengukuran ulang sesuai janjinya untuk beri klarifikasi luasan aset lahan yang merupakan eks Terminal Dago.

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai Digeruduk Warga
Proses pengukuran ulang aset oleh Pemkot Bandung di wilayah Dago Elos, bekas Terminal Dago, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pengukuran ulang luasan lahan di kawasan Dago Elos, tepatnya bekas Terminal Dago yang diklaim aset milik mereka, pada Kamis (13/11/2025). Tindakan ini merupakan langkah lanjutan pemkot usai digeruduk warga Dago Elos pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menyebutkan tujuan utama dari pengukuran tersebut untuk menentukan batas lahan, bukan sekadar luasan wilayah sengketa. “Batasan ini menjadi yang sangat penting agar tidak terjadinya klaim sepihak dari Pemkot Bandung,” ungkapnya kepada kontributor tirto.id di lokasi, Kamis.

Menurutnya, pengukuran itu lanjutan dari janji pemkot untuk memberi klarifikasi luasan aset yang mereka miliki. Namun pertemuan mereka di eks Terminal Dago, pada Kamis (6/11/2025) pekan lalu, tak menghasilkan apa pun selain niat pemkot untuk mengukur ulang.

“Mereka malah meminta dulu untuk izin untuk melakukan pengukuran sesuai dengan KIB. Kartu Inventaris Barang, yang memang secara periodik wajib dilaporkan sebagai aset daerah. Kami menyambut hal itu. Karena itu adalah sebagai pembuktian bersama,” jelas Angga.

Ia memastikan, langkah yang diambil pemkot tersebut amat membantu warga dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) II yang saat ini tengah berjalan. Sebaliknya, apabila pemkot masih memaksa untuk klaim aset seluas 3.580 meter persegi, maka bakal ada gerakan massa lagi dari warga Dago Elos.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan catatan [klaim], pemkot memiliki 3.580 meter persegi. Sebetulnya publik pun hari ini kan sudah cukup disuguhkan dengan kemudahan akses. Dan ketika warga masyarakat coba untuk melakukan plottingan sendiri, mau bagaimana pun itu nggak akan kena di 3.580. Kalau benar Pemkot menginginkan 3.580, pemkot jelas akan berhadapan langsung, konfrontasi dengan warga,” tegasnya.

“Kami diamankan dulu secara posisinya, tidak diusik, diribetkan dengan urusan aset pemkot. Tapi ya tadi pun memang sudah menjadi satu simpulan besar bahwa yang terpenting, batas-batas ini diketahui bersama. Memang tidak ada satu jengkal tanah pun yang mengganggu dari keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di atasnya,” imbuhnya.

Selama ini, sambung Angga, Pemkot Bandung masih menggunakan kekuatan yang cenderung lemah. Kekuatan hukum itu pula pernah dibawa ke persidangan perdata sampai persidangan pidana sengketa mafia tanah, Muller Bersaudara pada rentang waktu 2017-2024.

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos

Proses pengukuran ulang aset oleh Pemkot Bandung di wilayah Dago Elos, bekas Terminal Dago, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Amad NZ.

“Hakim sendiri pun mempertanyakan mengenai legal standing apa yang dimiliki oleh pemkot. Ya, artinya, kami memandang Pemkot [Bandung] cukup lemah dalam hal ini, khususnya dalam inventaris aset mereka sendiri. Kalau memang ada aset di sini,” sambungnya.

Lantaran sudah dilakukan pengukuran ulang, ia mendesak, pemkot tidak lagi menggunakan data tahun 1970 atau 1975 terkait luasan lahan di Dago Elos. Sementara itu, kini warga bakal bersabar menanti hasil pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung.

“Pemkot memang sudah masuk PK. Justru apa yang kami mau, sebetulnya di luar daripada PK-nya, pertama kalinya adalah Pemkot itu harus mau untuk mencabut produk hukum yang mereka keluarkan di 1975,” desaknya.

Angga berpendapat, pemkot nyatanya sempat melakukan langkah gegabah. Lantaran baru mengurus tanah yang dilakukan pengukuran ulang. Padahal seharusnya, dilakukan pada rentang tahun 1970-1975.

“Berarti selama ini dari 1975 sampai 2025 Pemkot itu melaporkan ke negara berdasarkan data 1975. Artinya, bagi kami di warga Dago Elos, sebetulnya ini sudah muncul dugaan Pemkot melakukan data fiktif untuk pelaporan aset negara. Dan ini mungkin yang akan jadi modal kami, nanti akan melakukan satu pelaporan atau pengaduan masyarakat ke BPK,” pendapatnya.

“Jadi surat penetapan wali kota itu, wali kota sekarang harus mau mencabut dulu. Buat sesuatu yang baru sesuai dengan data faktual di lapangan hari ini. Ketika itu sudah, maka masih ada waktu untuk mereka cabut PK,” imbuh Angga.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat, enggan memberi penjelasan secara detail terkait pengukuran ulang pada hari ini. Menurutnya, informasi lengkap bakal diberikan oleh Pemkot Bandung.

“Alhamdulillah lancar. Tapi nanti tunggu [rilis] pemkot. Kami diundang saja,” jawab singkat Yayat kepada kontributor tirto.id di lokasi.

arrow_forward_ios
Baca Selengkapnya
00:00
00:32
01:19
Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

Sengketa Dago dalam reses DPR

kasus dago elos versi berita LBH th 2018