Langsung ke konten utama

Pemkot Bandung Tinjau Lokasi Terminal Dago ( Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 )

 Pemkot Bandung Tinjau Lokasi Terminal Dago ( Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 ) ( simak info lainnya versi kampung cirapuhan dan atau versi Muhammad Basuki Yaman )

Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiyat Awaludin (kiri depan) saat meninjau Terminal Dago dikawal oleh warga Dago Elos, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul13 November 2025


BandungBergerak – Aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendatangi kawasan sengketa tanah Dago Elos untuk menentukan batas-batas lahan yang mereka klaim miliki, yaitu Terminal Dago, Kamis, 13 November 2025. Warga dan solidaritas pun melakukan pengawasan selama proses penentuan batas terminal, untuk memastikan rumah mereka tidak diklaim.

Penentuan batas wilayah Terminal Dago dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Koordinator Forum Dago Melawan Angga menyebutkan, agenda itu menghasilkan kesepakatan sementara mengenai batas-batas Terminal Dago. Ia juga menyebutkan, pemkot hanya melakukan penentuan batas-batas, bukan melakukan pengukuran. Selama proses berlangsung, Angga melihat bahwa BPN masih mempertanyakan Pemkot yang tidak memiliki kejelasan batas-batas.

“Sementara kita dapatkan patokan-patokan dan memang syukur Alhamdulillah semuanya kalau berdasarkan patokan sementara itu tidak ada warga yang terkena dampak dari Pemkot,” ungkap Angga kepada BandungBergerak.id.

Penentuan batas-batas lahan Terminal Dago dilakukan atas desakan warga Dago Elos terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) Kedua yang juga dilakukan oleh Pemkot. Materi PK Kedua pemkot didasarkan pada SK Penetapan Wali Kota tahun 1975 yang mengklaim Terminal Dago seluas 2,1 hektare.

Sebelumnya, warga Dago Elos telah lebih dulu mendaftarkan PK Kedua dengan klaim kepemilikan lahan luas yang sama. Gugatan dari Pemkot dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru antara warga dan pemerintah, jika pemerintah tidak jelas mengenai klaim atas lahan Terminal Dago.

“Pengakuan pemkot dimulai tanggal 4, tanggal 6, dan per tanggal sekarang itu bersikukuh menginginkan di 3.850 sesuai dengan apa yang mereka daftarkan di kartu inventaris barang. Artinya, dari 21.200 meter per segi itu pemkot sudah bersepakat untuk diturunkan hanya sebatas wilayah terminal,” jelasnya.

Namun demikian, Angga menegaskan, pemerintah harus menerima fakta jika luas faktual terminal berkurang dari angka itu. Sebab, urusan pencatatan ini memang sejak lama merupakan masalah yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah. Angga pun menilai pemerintah selayaknya berpotensi diperiksa oleh BPK urusan terminal Dago. Hal ini dilihat dari kondisi ketidaktahuan pemerintah soal lahannya sendiri dan ketidaksesuaian data.

“Kita menginginkan sesuai dengan data faktual di lapangan saja, yang memang tidak bersinggungan dengan ranah masyarakat. Dan sebetulnya berkurangnya (luas faktual) adalah sebuah keniscayaan. Karena sejatinya kan ini problem dari pemerintah kota Bandung (soal inventaris aset), bukan problem masyarakat,” jelasnya.

Warga Dago Elos memasang spanduk saat perwakilan Pemerintah Kota Bandung akan menandai batas klaim aset Terminal Dago di Bandung, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos memasang spanduk saat perwakilan Pemerintah Kota Bandung akan menandai batas klaim aset Terminal Dago di Bandung, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Hanya Menentukan Batas Terminal

Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahdiat Awaluddin menegaskan, pemerintah dalam memori PK Kedua sudah menyampaikan, yang diklaim dari lahan Dago Elos adalah sebagian dari 2,1 hektare, yaitu hanya Terminal Dago, bukan seluruhnya.

“Jadi bukan seluas 2,1 hektar itu bukan. Ditulisnya juga sebagian. Makanya itu tadi hanya 3.500 meter gitu. Artinya hanya ini (Terminal) saja yang diklaim dan dimasukkan ke dalam aset pemerintah Kota Bandung,” katanya.

Yayat juga menerangkan, saat ini pemerintah belum berada di posisi melakukan kegiatan pengukuran. Sebab, pemerintah menghormati proses pengadilan yang masih berjalan. Ia juga menyebut, kegiatan yang dilakukan hanya menunjuk batas-batas lahan 3.500meter yang diklaim oleh pemkot.

Ia pun menyatakan akan mengawal putusan pengadilan. Setelah adanya putusan dari pengadilan mengenai PK Kedua, yang ia harapkan berkeadilan dan memberikan kesejahteraan kepada warga, barulah dilakukan pengukuran. Sebab pemerintah tidak boleh melangkahi proses hukum.

“Jangan sampai nanti kami niatan baik membantu tetapi nanti disalahkan oleh penegak hukum. Nah, sekarang dari pihak Pemkot saya minta siapa yang mengetahui batas-batasnya, tunjukkan. Terus dari warga masyarakat, silakan tunjukkan, memberikan persetujuan. Kalau tidak setuju saat ini juga kita pasang patok. Nanti kalau sudah selesai perkaranya, putusannya sudah inkrah, baru kita ngukur berdasarkan penunjukan kesepakatan bersama,” ungkapnya kepada warga.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Selasa, 4 November 2025, warga Dago Elos menggeruduk Pemkot Bandung. Mereka meminta klarifikasi mengenai PK Kedua yang juga dilayangkan oleh pemerintah. Dalam memori PK Kedua tersebut, pemerintah mencamtukan Terminal Dago sebagai aset pemerintah seluas 21.200 meter persegi, berdasarkan tiga surat tahun 1975-1976.

Baca Juga:PK Kedua yang Diajukan Pemkot Bandung Mengecewakan Warga Dago Elos
Kronologi Kaos Penutupan Jalan di Dago Elos, Gas Air Mata Melukai Warga

Warga Dago Elos mengawasi perwakilan Pemerintah Kota Bandung saat akan menandai batas klaim aset Terminal  Dago di Bandung, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mengawasi perwakilan Pemerintah Kota Bandung saat akan menandai batas klaim aset Terminal Dago di Bandung, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang muncul setelah PT Dago Inti Graha bersama duo Muller memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022. Warga menilai kemenangan itu sarat kejanggalan karena diduga berdasar dokumen palsu yang diajukan keluarga Muller. Forum Dago Elos kemudian menginvestigasi dan menemukan bukti kuat dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang digunakan sebagai dasar gugatan perdata pada 2016.

Dalam perkara tersebut, duo Muller mengaku sebagai keturunan George Hendrik Muller, yang disebut mewarisi tanah Verponding 3740, 3741, dan 3742 di Dago Elos. Namun, hasil penelusuran Forum menunjukkan klaim itu tidak sesuai fakta sejarah. Berdasarkan arsip Limburg Dagblaad, nama-nama yang disebutkan para terdakwa tidak tercatat dalam silsilah keluarga Muller. Bahkan, buyut yang diklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina, Georgius Hendricus Wilhelmus Muller, juga tidak ditemukan dalam catatan resmi Kerajaan Belanda.

Selain itu, bukti tertulis menunjukkan bahwa perusahaan Pabrik Semen Simongan, yang disebut menyerahkan tanah kepada Muller pada 1899, baru berdiri pada 1916. Sementara George Hendrik Muller sendiri baru lahir pada 1906, sehingga klaim kepemilikan itu dianggap mustahil.

Saksi ahli agraria Yani Pujiwati menegaskan bahwa hak Eigendom Verponding telah habis sejak 1960 karena tidak diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Artinya, tanah Dago Elos seharusnya menjadi hak warga yang telah lama menempati dan menguasainya.

Perjuangan panjang warga Dago Elos dalam mempertahankan tanah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun mencapai titik penting pada 14 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi—dikenal sebagai duo Muller—dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP, yaitu menggunakan akta palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Vonis terhadap duo Muller menjadi kemenangan moral bagi warga Dago Elos setelah bertahun-tahun melawan praktik mafia tanah. Forum Dago Melawan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, dan menyerukan agar semua pelaku pemalsuan dan perampasan tanah rakyat ditindak tegas demi keadilan bagi warga Bandung.

Setelah warga memenangkan perjuangan panjang sengketa lahan di ranah pidana, Pemkot Bandung yang mengklaim memiliki aset Terminal Ledeng dengan mengajukan PK kedua.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai Digeruduk Warga

Pemkot Bandung melakukan pengukuran ulang sesuai janjinya untuk beri klarifikasi luasan aset lahan yang merupakan eks Terminal Dago.

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai Digeruduk Warga
Proses pengukuran ulang aset oleh Pemkot Bandung di wilayah Dago Elos, bekas Terminal Dago, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pengukuran ulang luasan lahan di kawasan Dago Elos, tepatnya bekas Terminal Dago yang diklaim aset milik mereka, pada Kamis (13/11/2025). Tindakan ini merupakan langkah lanjutan pemkot usai digeruduk warga Dago Elos pekan lalu.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menyebutkan tujuan utama dari pengukuran tersebut untuk menentukan batas lahan, bukan sekadar luasan wilayah sengketa. “Batasan ini menjadi yang sangat penting agar tidak terjadinya klaim sepihak dari Pemkot Bandung,” ungkapnya kepada kontributor tirto.id di lokasi, Kamis.

Menurutnya, pengukuran itu lanjutan dari janji pemkot untuk memberi klarifikasi luasan aset yang mereka miliki. Namun pertemuan mereka di eks Terminal Dago, pada Kamis (6/11/2025) pekan lalu, tak menghasilkan apa pun selain niat pemkot untuk mengukur ulang.

“Mereka malah meminta dulu untuk izin untuk melakukan pengukuran sesuai dengan KIB. Kartu Inventaris Barang, yang memang secara periodik wajib dilaporkan sebagai aset daerah. Kami menyambut hal itu. Karena itu adalah sebagai pembuktian bersama,” jelas Angga.

Ia memastikan, langkah yang diambil pemkot tersebut amat membantu warga dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) II yang saat ini tengah berjalan. Sebaliknya, apabila pemkot masih memaksa untuk klaim aset seluas 3.580 meter persegi, maka bakal ada gerakan massa lagi dari warga Dago Elos.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan catatan [klaim], pemkot memiliki 3.580 meter persegi. Sebetulnya publik pun hari ini kan sudah cukup disuguhkan dengan kemudahan akses. Dan ketika warga masyarakat coba untuk melakukan plottingan sendiri, mau bagaimana pun itu nggak akan kena di 3.580. Kalau benar Pemkot menginginkan 3.580, pemkot jelas akan berhadapan langsung, konfrontasi dengan warga,” tegasnya.

“Kami diamankan dulu secara posisinya, tidak diusik, diribetkan dengan urusan aset pemkot. Tapi ya tadi pun memang sudah menjadi satu simpulan besar bahwa yang terpenting, batas-batas ini diketahui bersama. Memang tidak ada satu jengkal tanah pun yang mengganggu dari keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di atasnya,” imbuhnya.

Selama ini, sambung Angga, Pemkot Bandung masih menggunakan kekuatan yang cenderung lemah. Kekuatan hukum itu pula pernah dibawa ke persidangan perdata sampai persidangan pidana sengketa mafia tanah, Muller Bersaudara pada rentang waktu 2017-2024.

Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos

Proses pengukuran ulang aset oleh Pemkot Bandung di wilayah Dago Elos, bekas Terminal Dago, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Amad NZ.

“Hakim sendiri pun mempertanyakan mengenai legal standing apa yang dimiliki oleh pemkot. Ya, artinya, kami memandang Pemkot [Bandung] cukup lemah dalam hal ini, khususnya dalam inventaris aset mereka sendiri. Kalau memang ada aset di sini,” sambungnya.

Lantaran sudah dilakukan pengukuran ulang, ia mendesak, pemkot tidak lagi menggunakan data tahun 1970 atau 1975 terkait luasan lahan di Dago Elos. Sementara itu, kini warga bakal bersabar menanti hasil pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung.

“Pemkot memang sudah masuk PK. Justru apa yang kami mau, sebetulnya di luar daripada PK-nya, pertama kalinya adalah Pemkot itu harus mau untuk mencabut produk hukum yang mereka keluarkan di 1975,” desaknya.

Angga berpendapat, pemkot nyatanya sempat melakukan langkah gegabah. Lantaran baru mengurus tanah yang dilakukan pengukuran ulang. Padahal seharusnya, dilakukan pada rentang tahun 1970-1975.

“Berarti selama ini dari 1975 sampai 2025 Pemkot itu melaporkan ke negara berdasarkan data 1975. Artinya, bagi kami di warga Dago Elos, sebetulnya ini sudah muncul dugaan Pemkot melakukan data fiktif untuk pelaporan aset negara. Dan ini mungkin yang akan jadi modal kami, nanti akan melakukan satu pelaporan atau pengaduan masyarakat ke BPK,” pendapatnya.

“Jadi surat penetapan wali kota itu, wali kota sekarang harus mau mencabut dulu. Buat sesuatu yang baru sesuai dengan data faktual di lapangan hari ini. Ketika itu sudah, maka masih ada waktu untuk mereka cabut PK,” imbuh Angga.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat, enggan memberi penjelasan secara detail terkait pengukuran ulang pada hari ini. Menurutnya, informasi lengkap bakal diberikan oleh Pemkot Bandung.

“Alhamdulillah lancar. Tapi nanti tunggu [rilis] pemkot. Kami diundang saja,” jawab singkat Yayat kepada kontributor tirto.id di lokasi.

arrow_forward_ios
Baca Selengkapnya
00:00
00:11
01:21
Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah

Sengketa Lahan Dago Elos Masih Jadi Polemik, Pemkot Bandung Lakukan Pengukuran Ulang Aset untuk Klarifikasi

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 06:15 WIB
Pemkot Bandung lakukan pengukuran ulang aset di Dago Elos bekas Terminal Dago. (Ulasbandung.com / Net)
Pemkot Bandung lakukan pengukuran ulang aset di Dago Elos bekas Terminal Dago. (Ulasbandung.com / Net)

Ulas Bandung - Pemerintah Kota Bandung akhirnya melakukan pengukuran ulang aset di Dago Elos, kawasan bekas Terminal Dago, Kamis (13/11/2025).

Langkah ini dilakukan setelah warga sempat melakukan aksi protes terkait klaim lahan yang dianggap tidak jelas.

Proses pengukuran ulang aset ini menjadi penting bagi warga Dago Elos untuk mengetahui batasan lahan secara pasti, sekaligus menunggu klarifikasi resmi dari Pemkot Bandung.

Warga menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar luasan, tetapi kepastian batas yang sah.

Baca Juga:Jangan Lewatkan! Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 14 November 2025, Praktis dan Hemat Waktu

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menegaskan bahwa pengukuran ulang ini adalah janji Pemkot Bandung sebelumnya.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi memastikan tidak ada klaim sepihak terhadap lahan warga,” ungkapnya.

Langkah pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut janji Pemkot Bandung usai pertemuan dengan warga pada 6 November 2025.

Pada pertemuan tersebut, Pemkot hanya menyatakan niatnya untuk mengukur ulang, dengan meminta izin terlebih dahulu sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) yang wajib dilaporkan sebagai aset daerah secara periodik.

Angga menekankan bahwa pengukuran ulang ini sangat membantu warga, terutama terkait proses Peninjauan Kembali (PK) II yang sedang berjalan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jumat 14 November 2025: Berawan Nyaman, Hujan Sporadis Hanya Beberapa Wilayah

Ia juga mengingatkan bahwa klaim Pemkot seluas 3.580 meter persegi bisa memicu konfrontasi jika ternyata tidak sesuai data lapangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu jengkal tanah pun yang mengganggu kehidupan warga di atasnya. Batas lahan harus diketahui bersama,” tambah Angga.

Ia juga menyoroti penggunaan data aset lama dari tahun 1970-1975, yang dianggap tidak relevan lagi dan berpotensi fiktif.

Dalam konteks hukum, Angga menyebut bahwa Pemkot Bandung selama ini cukup lemah dalam bukti kepemilikan aset.

PK Kedua yang Diajukan Pemkot Bandung Mengecewakan Warga Dago Elos

Setelah menang melawan gugatan panjang Muller bersaudara, warga Dago Elos justru menghadapi klaim lahan baru dari pemerintah kota sendiri.

Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah5 November 2025


BandungBergerak - Warga Dago Elos memprotes pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua oleh Pemkot Bandung atas lahan sengketa Terminal Dago Elos. Mereka khawatir langkah ini akan mencaplok tanah warga. Selama konflik tanah berkepanjangan, Pemkot Bandung dinilai pasif dan dianggap tidak berpihak kepada warga Dago Elos yang digugat Muller bersaudara.

Pada Selasa, 4 November 2025, warga berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Bandung. Mereka menuntut klarifikasi dari Pemkot Bandung terkait petitum memori PK kedua yang mencantumkan Terminal Dago Elos sebagai aset seluas 21.200 meter persegi. Warga meyakini luasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pantauan di lokasi, puluhan warga termasuk ibu-ibu menggelar aksi duduk di pelataran Balai Kota. Mereka menyuarakan kekecewaan atas sikap Pemkot Bandung yang dinilai membiarkan warganya menghadapi gugatan Muller bersaudara. Warga mengaku telah berjuang melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, hingga memperoleh sejumlah putusan yang memenangkan mereka. Namun tiba-tiba, Pemkot Bandung justru mengajukan PK kedua untuk mengklaim tanah yang dianggap sebagai asetnya.

“Keluar kalau Anda punya nyali! Jangan cuma bersembunyi di belakang! Itu tempat adalah hak kami, semua orang tahu siapa yang berjuang, siapa yang mempertahankan hak di atas tanah itu,” kata seorang ibu dalam orasinya.

Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Warga Dago Elos akhirnya diterima audiensi oleh perwakilan Pemkot Bandung. Aska, tim hukum Dago Elos dari LBH Pengayoman Unpar, menjelaskan audiensi membahas klaim Pemkot Bandung terhadap Terminal Dago dalam memori PK dengan luas tanah 21.200 meter persegi yang menurutnya tidak benar.

“Nah, jelas itu tidak benar karena kalau benar-benar (terminal) seluas itu, berarti mereka memakan (mencakup) tanah warga,” ujar Aska kepada BandungBergerak.

Menurut Aska, Pemkot Bandung kemudian mengklarifikasi bahwa luasan terminal yang tercatat hanya sekitar 3.000 meter persegi. Meski demikian, tim hukum tetap menuntut dasar hukum yang jelas dan sesuai fakta di lapangan.

“Makanya, kami minta mereka turun lagi ke lokasi terminal, cek faktualnya, ukur ulang, biar tahu kondisi sebenarnya. Sudah lama juga perkara ini bergulir. Jadi, Pemkot memang harus kembali ke sana, melakukan pengukuran ulang, supaya tidak merugikan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangan Pemerintah Kesbangpol Kota Bandung, Tatang, mengatakan pihaknya menerima aspirasi warga terkait klarifikasi lahan Terminal Dago dengan luasan 21.200 meter persegi yang memang tercatat sebagai aset Pemkot Bandung.

“Pemerintah kota hanya memastikan posisi sebagai turut tergugat, karena aset itu memang sudah tercatat di kita, sesuai informasi dari SK Wali Kota tahun 1975. Luasnya sekitar segitu. Jadi, poin pertama: klarifikasi bahwa aset Pemda yang sedang berproses di pengadilan (dalam tahap PK 2) itu hanya sebatas luasan sebagaimana tercatat dalam catatan aset pemerintah kota,” jelas Tatang.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan menyampaikan surat pernyataan resmi mengenai klarifikasi dan verifikasi luas lahan Terminal Dago Elos pada Kamis mendatang.

Menurut Tatang, surat pernyataan itu akan menegaskan bahwa aset yang berproses hukum melalui PK kedua hanya sebatas catatan aset pemerintah sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Jadi, aset itu bukan mencakup seluruh tanah yang disengketakan. Luas tanah yang disengketakan memang sekitar 21 ribu meter persegi, tapi hanya sebagian—kurang lebih 3.500 meter persegi—yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota dan digunakan untuk kepentingan terminal,” terangnya.

Tatang menegaskan, surat pernyataan Pemkot Bandung penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Dago Elos yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut. Ia memahami kekhawatiran warga jika dalam proses hukum seluruh lahan dianggap milik pemerintah, padahal sebagian besar bukan. Karena itu, surat kepastian tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa Pemkot Bandung hanya memiliki aset sesuai catatan resmi, tidak lebih.

Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Warga Dago Elos Melawan

Sebelum mendatangi Balai Kota, puluhan warga Dago Elos terlebih dahulu menyerahkan surat kontra memori Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Angga, perwakilan Forum Dago Melawan, mengaku janggal dengan langkah pemerintah daerah yang tiba-tiba mengajukan PK kedua. Ia menjelaskan, warga Dago Elos sebenarnya sudah lebih dulu mengajukan PK kedua pada 19 Agustus 2025.

Dua bulan sebelumnya, pihaknya juga telah mengajak bagian hukum Pemkot Bandung untuk bersama-sama mengajukan PK, namun ajakan itu tidak direspons. Menurut Angga, saat itu Pemkot Bandung menyatakan tidak akan mengajukan PK kedua.

“Tapi di luar dugaan, tiba-tiba pada 16 September, Pemkot Bandung tetap mengajukan PK kedua, dengan warga sebagai turut termohon,” kata Angga di lokasi.

Awalnya, warga berpikir positif dan menilai langkah Pemkot Bandung itu sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga. Namun, setelah ditelaah bersama tim hukum, mereka mendapati tidak ada satu pun dalil dalam memori PK Pemkot yang menguatkan posisi warga.

Alih-alih berpihak pada masyarakat, Angga menyebut Pemkot Bandung justru berupaya mengamankan aset Terminal Dago dengan dasar surat-surat lama yang dikeluarkan pada 1975 oleh Pemkot Bandung dan DPRD tahun 1976. Dalam dokumen tersebut, aset Terminal Dago disebut memiliki luas 21.200 meter persegi di area sengketa.

Situasi ini membuat warga kecewa dan geram. Setelah bertahun-tahun berjuang menghadapi sengketa lahan, kini mereka harus berhadapan dengan pemerintah sendiri yang dinilai abai terhadap nasib warga.

“Ibaratnya, kami sudah mengalahkan harimau, tapi kini harus masuk ke mulut buaya,” ujar Angga.

Sebagai bentuk perlawanan, warga melayangkan kontra memori PK terhadap Pemkot Bandung dan meminta klarifikasi resmi atas klaim tanah seluas 21.200 meter persegi tersebut.

Angga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah kota dalam menangani persoalan Terminal Dago. Ia menilai, jika Pemkot benar memiliki penguasaan fisik atas terminal itu, seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Justru yang memelihara dan mengupayakan terminal itu untuk kepentingan umum adalah masyarakat sendiri. Jadi, Pemkot Bandung selama ini ke mana saja?” terang Angga.

Warga Dago Elos mendesak agar Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau bentuk kebijakan lain yang menjamin tidak akan mengganggu hak atas tanah warga Dago Elos. Menurut Angga, pemerintah selama ini hanya bersandar pada SK Wali Kota tahun 1975 yang sudah usang.

“SK itu harus dicabut, kalau tidak, selamanya akan menjadi ganjalan di BPN dan bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemkot untuk mengambil tanah warga,” tegasnya.

Baca Juga:Dago Elos Menang!
Kronologi Kaos Penutupan Jalan di Dago Elos, Gas Air Mata Melukai Warga

Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi warga Dago Elos di kantor Wali Kota Bandung, 4 November 2025. Warga yang berhasil menang kasus perdata sengketa lahan di Dago Elos kini mengecam Pemerintah Kota Bandung yang mengklaim lahan Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang muncul setelah PT Dago Inti Graha bersama duo Muller memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022. Warga menilai kemenangan itu sarat kejanggalan karena diduga berdasar dokumen palsu yang diajukan keluarga Muller. Forum Dago Elos kemudian menginvestigasi dan menemukan bukti kuat dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang digunakan sebagai dasar gugatan perdata pada 2016.

Dalam perkara tersebut, duo Muller mengaku sebagai keturunan George Hendrik Muller, yang disebut mewarisi tanah Verponding 3740, 3741, dan 3742 di Dago Elos. Namun, hasil penelusuran Forum menunjukkan klaim itu tidak sesuai fakta sejarah. Berdasarkan arsip Limburg Dagblaad, nama-nama yang disebutkan para terdakwa tidak tercatat dalam silsilah keluarga Muller. Bahkan, buyut yang diklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina, Georgius Hendricus Wilhelmus Muller, juga tidak ditemukan dalam catatan resmi Kerajaan Belanda.

Selain itu, bukti tertulis menunjukkan bahwa perusahaan Pabrik Semen Simongan, yang disebut menyerahkan tanah kepada Muller pada 1899, baru berdiri pada 1916. Sementara George Hendrik Muller sendiri baru lahir pada 1906, sehingga klaim kepemilikan itu dianggap mustahil.

Saksi ahli agraria Yani Pujiwati menegaskan bahwa hak Eigendom Verponding telah habis sejak 1960 karena tidak diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Artinya, tanah Dago Elos seharusnya menjadi hak warga yang telah lama menempati dan menguasainya.

Perjuangan panjang warga Dago Elos dalam mempertahankan tanah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun mencapai titik penting pada 14 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi—dikenal sebagai duo Muller—dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP, yaitu menggunakan akta palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Vonis terhadap duo Muller menjadi kemenangan moral bagi warga Dago Elos setelah bertahun-tahun melawan praktik mafia tanah. Forum Dago Melawan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, dan menyerukan agar semua pelaku pemalsuan dan perampasan tanah rakyat ditindak tegas demi keadilan bagi warga Bandung.

Kini, Pemkot Bandung yang mengklaim memiliki aset Terminal Ledeng, setelah warga memenangkan perjuangan panjang sengketa lahan, mengajukan klaim aset itu dengan PK kedua sendirian. Warga merasa dipunggungi.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


Warga Dago Elos Datangi Balai Kota Tuntut Kejelasan Status Lahan yang Diklaim Pemkot Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sengketa lahan Dago Elos kembali mencuat. Puluhan warga mendatangi Balai Kota Bandung, Selasa (4/11/2025), untuk menuntut kejelasan status tanah yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, yang menegaskan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk upaya untuk mengklarifikasi status dan luas lahan yang kini tengah diproses secara hukum.

“Luas lahan yang diajukan dalam PK2 adalah 21.200 meter persegi. Luasan ini mencakup keseluruhan area, sementara catatan Pemkot hanya menyebut sebagian kecil,” ujar Angga di sela aksi.

Temukan lebih banyak
Dago Elos
kota bandung
BANDUNG
Kota Bandung
Bandung
Kantorpos Dago Elos
Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya

Baca Juga: Tunggak Sewa 21 Tahun, Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan

Warga Nilai Klaim Pemkot Tidak Berdasar

Angga mengungkapkan, warga keberatan dengan langkah Pemkot Bandung yang tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali Tahap 2 (PK2) pada 16 September 2025 tanpa dasar yang kuat.

“Dalil yang diajukan tidak menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut. Klaim itu muncul hanya untuk mengamankan aset Terminal Dago,” ucapnya.

Temukan lebih banyak
kota bandung
Kota Bandung
Dago Elos
Bandung
Kantorpos Dago Elos
BANDUNG
Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya

Ia menilai, tindakan tersebut menimbulkan kejanggalan karena masyarakat telah lama memperjuangkan haknya atas lahan Dago Elos, bahkan sebelum pemerintah mengklaimnya.

“Terminal Dago hanya dijadikan alasan pembuka. Masalah utama ada pada surat-surat lama sejak 1975 yang diperkuat DPRD pada 1976 dengan total luas 21.200 meter persegi. Kami akan menanggapi PK2 dengan kontra memori PK sebagai bentuk klarifikasi resmi terhadap klaim Pemkot,” tegasnya.

Angga juga menyoroti ketidakjelasan hukum dari pemerintah kota. Menurutnya, jika Pemkot hanya mengacu pada SK Wali Kota 1975, tidak ada tindak lanjut konkret, sementara secara fisik lahan tersebut selama ini warga kelola dan manfaatkan untuk kepentingan umum.

Pemkot Bandung Janjikan Kepastian Luas Aset

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, menyatakan bahwa Pemkot menerima aspirasi warga Dago Elos dan akan segera memberikan klarifikasi resmi.

Temukan lebih banyak
Kota Bandung
Bandung
Kantorpos Dago Elos
BANDUNG
kota bandung
Dago Elos
Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya

“Surat pernyataan akan diserahkan pada hari Kamis. Surat itu menegaskan bahwa aset Pemkot yang sedang dalam proses PK2 hanya seluas 3.500 meter persegi, sesuai catatan resmi di KIB (Kartu Inventaris Barang),” jelas Tatang.

Ia menambahkan, mengambil langkah tersebut agar tidak terjadi pencampuran antara lahan warga dengan aset milik pemerintah yang sah.

“Kami menindaklanjuti aspirasi warga dengan memberikan kepastian hukum dan klarifikasi tertulis,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Temukan lebih banyak
Bandung
kota bandung
Kota Bandung
BANDUNG
Kantorpos Dago Elos
Dago Elos
Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

Sengketa Dago dalam reses DPR

Berita dago elos th 2017 tirto Id