Analisa Kasus Dago Elos
Kronologi kasus
- 2016: Keluarga Muller menggugat warga Dago Elos atas kepemilikan tanah.
- Tanggapan Aktivitas tergugat dan para pihak nya Bu Raminten 1 juni 2016
- H Syamsul 06 November 2016 sepakat dg Asep Makmun ( pengkondisian sejak 1980 an dan at
- Penggugat mendaftarkan gugatan 30 November 2016
- 2017: Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan keluarga Muller.
- 2019: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menolak gugatan keluarga Muller.
- 2022: Keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan gugatan. Putusan PK ini dianggap meresahkan warga dan aktivis karena dinilai mengabaikan fakta hukum sebelumnya.
- 14 Agustus 2023: Terjadi bentrokan antara polisi dan warga yang berujung pada tindakan represif aparat.
- 18 Juli 2024: Keluarga Muller ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.
- 14 Oktober 2024: Muller bersaudara dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan akta kelahiran.
Fakta penting lainnya
- Klaim keluarga Muller didasarkan pada Eigendom Verponding, surat kepemilikan tanah dari era kolonial Belanda.
- Sertifikat tanah kolonial tersebut dikeluarkan tahun 1934, namun konversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria tidak pernah diajukan sebelum batas waktu 1980.
- Warga Dago Elos telah menempati dan memanfaatkan lahan tersebut sejak lama, namun kini menghadapi ancaman penggusuran.
- LBH Bandung menyatakan bahwa tanah Dago Elos telah dikuasai oleh negara, dan arsip BPN menunjukkan bahwa Eigendom Verponding terakhir dimiliki oleh NV Simongan, bukan kakek dari keluarga Muller.
Komentar
Posting Komentar