Dago elos versi BPN dan kasus Dago Elos
Dago elos versi BPN dan kasus Dago Elos Oleh Muhammad Basuki Yaman Warga kampung ciraouhan rt 07 rw 01
Dago Elos Versi BPN . Bahwa Pada inti nya diduga kuat kasus Dago elos adalah kolusi saling gugat . artinya tergugat maupun penggugat dan jaringannya berkolusi . artinya ada pihak ketiga yang di rugikan oleh kasus ini . Tak Bisa menjadi para pihak tergugat dan tak bisa menjadi para pihak penggugat . Banyak pihak terjebak untuk mendukung tergugat . padahal sebagain besar tergugat sama saja .
Gugatan ini hanya rekayasa saling gugat . Menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) dampak ny di tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) . Pada inti nya mereka memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 . Dan atau Eigendome 3742 dan 6467 yang harusnya di Kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos dan atau jadi rw 02 . artinya menang penggugat maupun tergugat pada bagian tengah dan utara di rugikan . Sehingga mereka berkolusi .
Kenapa Mafia Tanah Beraksi ?
pertama Karena Nilai tanah yang tinggi dan semakin meningkat . Kampung Cirapuhan adalah segitiga emas di Jawa Barat berada di Kota Bandung dan di Kabupaten Bandung . Dan Untuk ke Kabupaten Bandung Barat , dari rw 01 hanya butuh waktu beberapa detik untuk menyebrang jembatan sungai .
Kedua Karena kurang nya pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria . pada tahun 2000 an Banyak Masyarakat yang butuh huruf . apalagi bicara masalah hukum . Bahwa mereka mengenal tanah sebagai objek Fisik untuk dijaga dan dimanfaatkan fisik lahan nya untuk hunian dan atau pertanian dan sebagainya . Sementara itu ada hukum lainnya lagi yaitu ada yang melekat pada tanah itu yaitu sertifikasi nya . Yang mana bisa digadaikan , Sehingga sudut pandang masyarakat awam dan jaringan mafia tanah berbeda . Masyarakat awam cenderung memahami fisiknya , sedangkan mafia tanah memahami kedua nya , yaitu fisik nya dan sertifikasi yang melekat . Ibarat kendaraan , masyarakat menganggap kendaraan itu yang dibutuhkan adalah bisa digunakan atau tidak , sedangkan mafia tanah lebih fokus ke BPKB .
Ketiga karena lemahnya birokrasi sehingga masyarakat awam mudah untuk diintimidasi dan di halang halangi hak nya . Kolusi , korupsi dan nepotisme . Oknum tokoh masyarakat , oknum tokoh agama |, oknum aparatur ( bahkan hingga ada Pati cek putusan pengadilan negeri perdata hal 80 sampai dengan 89 ) , Dan juga oknum praktisi Hukum ikut andil dalam manipulasi kasus ini . Sehingga banyak pihak terkecoh . dengan pengalihan muller cs yang sudah dipersiapkan sebagai pemeran Antagonis . Maka pemeran Protagonis akan bisa menyimpan hasil kolusi . Heri Hermawan cs hanya Pion .
Keempat karena kelemahan itu lah mafia Tanah beraksi . Dan ditambah lagi banyak Celah Hukum yang bisa digunakan . Dalam kasus Tanah Dago . Gugatan Penggugat kepada para tergugat . Siapa yang menang ? Mau menang penggugat mau menang tergugat . Jaringan ini sudah mempersiapkan bab alat bukti dan juga gugatan penggugat maupun tergugat sejak lama sebelum proses sdiang 2016 .
Dari sini mafia tanah dengan modus Saling Gugat mempersiapkan banyak skenario dalam rekayasa saling gugat . Bisa menyimpan hasil nya di penggugat dan atau menyimpan hasilnya di pihak tergugat . bahkan di pihak yang tidak masuk sidang . Heri Hermawan cs hanya pion yang di pidanakan 3,5 tahun . Bahwa menurut kami hitung hitung jadi TKI di luar Negeri . Merantau 3,5 tahun dapat sekitar 3,5 Milyar berarti pertahun dapat 1 milyar . Bahkan jadi Tenaga kerja kadang 50 juta saja sudah dianggap besar .
Kalau kita paham betul , semuanya tidak masuk akal . Bahwa penggugat menggugat 6,3 hektar di Dago elos . Itu artinya menggugat 6,3 hektar di wilayah pasar di rw 02 yang luasnya hanya sekitar 0,5 hektar hingga 1 hektar . Para tergugat dan jaringan nya pun bersandiwara dengan istilah istilah asing in objecto , error in person dan lain lainnya . Bahwa kemudian mengemukakan 6,9 hektar adalah adalah adalah . Dan lain lainnya . Dan selanjutnya mengajukan permohonan kepada Hakim agar memproses hak warga rw 02 . Artinya memproses lahan 6,9 untuk diberikan pada warga yang luas objeknya hanya 1,9 hektar .
Masih bingung ? Sudah pasti !!! jaringan mafia tanah ini menyuap dan berkolusi dengan banyak pihak dan juga media dan Ormas dan lain lainnya hingga Pati . Hapus kan Hak barat !! hapus kan Eigendome Verponding !!! Padahal dalam sidang hampir semua pihak menggunakan alas hak barat . Rw 01 dan rw 02 dan juga rw 03 harus bersatu !!!! padahal dalam sidang hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memerintahkan memproses Rw 02 .
Berikut penjelasan kami ;
Dago elos , riwayat nya adalah pasar inpress pada tahun 1980 an yang terletak di rw 02 Dago yang luasnya hanya sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter . Jadi Dago elos tidak lebih besar dari Rw 02 kelurahan Dago . Kunci memahami nya , bedakan Dago dangan Dago Elos ( ada kata Elos ). Dago identik dengan kelurahan yang memiliki beberapa Rw . Termasuk Rw 01 kampung cirapuhan . Jadi kalau menyebutkan Dago Elos dalam sidang . berarti tidak termasuk kampung cirapuhan karena cirapuhan rw 01 .
Objek lokasi yang sengketa di Rw 02 Dago elos hanya lah sekitar 1,9 hektar yaitu identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 . Jadi hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memerintahkan BPN supaya memproses rw 02 artinya supaya objek sengketa sekitar 6 hektar itu di berikan haknya kepada warga yang menguasai 1,9 hektar .
Bahwa kampung cirapuhan rw 01 itu identik dengan 3742 dan 6467 yang total luasnya sekitar 5 hektar . Namun jaringan mafia tanah ini pun paham . sehingga mereka lebih dulu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos. Arti mengubah adalah pertama mengubah nama lokasi nya . kedua mengubah pihaknya , ketiga mengubah administrasi nya . dan lain sebagianya .
Sehingga terkait eigendome Verponding . Yaitu memanipulasi 3742 dan 6467 yang seharusnya di Kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos 02 . Banyak pihak terkecoh . apalagi ibarat main catur , pion skak raja . Raja nya langsung memakan pion . Kami sudah ingatkan ! benteng nya jaga ! kudanya jaga ! jangan bicara masalah 3 triliun . Kita pikirkan dulu yang milyaran ( bagi orang awam ini juga sudah besar ) . Artinya dalam langkah mereka ada banyak target !
Ada pejabat dari pusat datang , menurut pendapat saya 11 - 12 . artinya tak jauh beda . Dapat informasi apa ? Dijelaskan apa ? Muller penipu ? Jangan sampai kita terjebak ! Muller penipu bisa jadi demikian . Namun esensi nya beda . Muller cs , menurut dugaan kami adalah pihak yang di beri peran sebagai pemeran antagonis . Artinya sudah di persiapkan jadi muller penipu .
Maksud kami , kami hendak menjelaskan bahwa hal itu tidak memahami kasus secara menyeluruh . Heri hermawan muller terbukti melakukan penipuan pada sidang pidana 2024 . Untuk itu kami tidak paham dan apalagi masalah koran de preanger bode dan atau koran jaman dulu apa semacamnya . Yang kami pahami adalah rekayasa saling gugat ! artinya kedua pihak atau lebih ikut serta .
Artinya kedua belah pihak ( penggugat dan tergugat ) dan atau pihak yang belum masuk sidang diduga melakukan rekayasa saling gugat . Sehingga penipuan penggugat tidak bisa dijadikan Novum untuk tergugat .
Jadi Pada inti nya ada dugaan kasus pidana ketika proses perdata di jalan kan . Apalagi dan termasuknya PK kedua 2025 saat ini . Untuk itu kami mohon kan di Batal demi hukum kan dan atau di non executable kan kasus ini .
Ungkap Strategi Pemberantasan Mafia Tanah, Berikut Tiga Langkah Utama dari Menteri Nusron
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan strategi untuk memberantas mafia tanah yang terus menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam pernyataannya, ia menekankan tiga langkah utama yaitu melalui penguatan internal, penindakan tegas kepada mafia tanah, dan terpenting yaitu melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Menghadapi mafia tanah, cara terbaik adalah memperkuat benteng dari dalam. Benteng tersebut adalah tim dari BPN di bagian SPPR (Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, red) dan penetapan hak. Jika tim ini kuat, maka mafia tanah tidak akan bisa menembus sistem," ujar Nusron dalam dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya memperkuat tim di berbagai level. Penguatan ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penerapan mitigasi dan manajemen risiko. "Sepintar-pintarnya mafia tanah, mereka tidak akan berhasil jika tim kita solid. Kunci mafia tanah adalah menyertipikatkan tanah secara ilegal. Jika sistem kita kokoh, maka potensi sengketa dapat diminimalisasi," ucapnya.
Penindakan terhadap mafia tanah juga menjadi prioritas, dengan fokus pada menciptakan efek jera, termasuk melalui pemiskinan aset pelaku. Menteri Nusron menyebut kasus Dago Elos sebagai contoh langkah tegas yang berhasil dilakukan. "Pelakunya sudah diproses, dan ini menjadi sinyal bahwa mafia tanah tidak akan lolos dari hukum. Penindakan ini juga mencakup oknum yang terlibat, seperti PPAT, kepala desa, dan notaris," tegasnya.
Kendati demikian, Menteri ATR/Kepala BPN menyadari bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan sistem internal dan penindakan hukum. Menurutnya, dukungan dari masyarakat juga sangat penting. "Sama seperti strategi pemberantasan korupsi, kita tidak mungkin menangkap semua pelaku. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah tindakan mafia tanah. Jika masyarakat paham hak-haknya, maka peluang mafia tanah untuk beroperasi akan semakin kecil," jelasnya.
Dengan sejumlah strategi tersebut, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat mengurangi praktik mafia tanah secara signifikan dan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (LS/PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Komentar
Posting Komentar