Kasus Dago Elos
Kasus Dago Elos Menurut Versi pemberitaan adalah Gugatan muller cs tahun 2016 , menurut versi kampung cirapuhan kasus Dago elos dengan gugatan muller tahun 2016 adalah Rekayasa Saling Gugat sejak penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 . sehingga kasus tanah Dago ada sejak tahun 1980 an . Namun sebelum nya juga sudah pernah ada . Cek juga versi kampung Cirapuhan dengan analisa lengkapnya :
Berikut adalah versi pemberitaan namun versi pemberitaan oleh versi warga kampung cirapuhan pun banyak di pengaruhi oleh jaringan mafia tanah yang ber kolusi saling gugat
Kasus Dago Elos melibatkan sengketa tanah antara warga dengan ahli waris Keluarga Muller, yang berpuncak pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 yang memenangkan Keluarga Muller, namun kemudian warga mendapatkan kemenangan hukum dalam kasus pidana terkait pemalsuan dokumen yang menjerat Keluarga Muller pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan pidana di PN Bandung menjadi dasar bagi warga untuk mengajukan PK kedua (PK2) ke MA, dengan harapan akan ada keadilan hukum setelah putusan PK pertama dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan undang-undang agrarian.

berikut Narasi kampung cirapuhan yang di gambarkan Media oleh sistem .
padahal kampung cirapuhan bukan bagian Dago elos
- Sengketa ini berawal dari klaim tanah Eigendom Verponding Keluarga Muller di wilayah Dago Elos, yang kemudian dibantah oleh warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, membayar pajak, bahkan memiliki sertifikat. Putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung seringkali memenangkan Keluarga Muller dan menyatakan sertifikat warga tidak sah, seperti yang terjadi pada Putusan PT Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT BDG.
- Warga sempat memenangkan kasus di tingkat kasasi tahun 2020, namun kemenangan itu tidak bertahan lama karena Keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada tahun 2022, MA mengabulkan PK Keluarga Muller (Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022), yang memenangkan kembali hak atas tanah bagi mereka.
- Analisis para akademisi dan aktivis, seperti dari LBH Bandung dan BandungBergerak.id, menunjukkan bahwa putusan ini mengabaikan penguasaan fisik warga, tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta dianggap tidak berkeadilan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan UUD 1945.
- Perjuangan warga tidak berhenti. Mereka mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua (PK2) dengan menjadikan vonis pidana terhadap Keluarga Muller sebagai bukti baru (novum). Pada Oktober 2024, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada Keluarga Muller karena terbukti memalsukan dokumen kepemilikan tanah Dago Elos.
- Kemenangan dalam kasus pidana ini menjadi bukti dan "tiket" bagi warga untuk memperjuangkan hak mereka melalui upaya PK2 di MA, dengan harapan hukum tidak akan lagi memihak Keluarga Muller. Kasus ini membuka celah hukum dan menjadi sejarah penting bagi perjuangan perdata yang dilakukan warga.
Komentar
Posting Komentar