Dago Elos dan aiman adi
Alman Adi SH., MH: Pemkot Bandung Harus Segera Ambil Sikap Tegas Untuk Kembalikan Hak Lahan Para Penggarap
3 Agustus 2020 21:27 Diperbarui: 3 Agustus 2020 21:30 137 2 0
https://www.kompasiana.com/mediamatapers-indonesia/5f281ed8097f3624050eaae2/alman-adi-sh-mh-pemkot-bandung-harus-segera-ambil-sikap-tegas-untuk-kembalikan-hak-lahan-para-penggarap?l=c
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Media Mata Pers Indonesia
Bandung, mata-pers-indonesia -- Para Pengacara Pemanfaat Hak Garap yang tanahnya disewakan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2013 seluas 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) mendatangi Kantor Walikota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana, No 2, Senin (03/08/2020).
Kedatangan Para Pengacara tersebut didasarkan atas Tanah seluas seluas 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) statusnya bukanlah Aset Pemkot Bandung. Masyarakat merasa hak nya dirampas oleh Pemkot Bandung pada saat itu. Dikarenakan bidang tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang disengketakan oleh Para Pihak dalam Perkara Perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg Jo Nomor 570/Pdt/2017/PT Bdg Jo 934 K/PDT/2019.
Dok. Media Mata Pers Indonesia
Ternyata pada tingkat Kasasi, tanah tersebut merupakan tanah dikuasai Negara dan sah dimiliki oleh Para Penggarap yang sudah tinggal puluhan tahun lamanya yang seharusnya memiliki hak Prioritas sesuai dengan pertimbangan Hakim Agung tingkat kasasi.
Menurut Alman Adi, S.H., M.H., salah seorang Pengacara yang mendatangi Kantor Mang Oded menyampaikan, "Pemkot Bandung dalam hal ini harus mengambil sikap tegas terhadap bidang tanah seluas 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) yang Pernah disewakan tersebut, karena bidang tanah tersebut bukanlah aset Pemkot Bandung", terangnya.
close
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Pause
00:00
00:54
01:16
Mute
Powered by
GliaStudio
Dok. Media Mata Pers Indonesia
"Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Pemerintah Kota Bandung (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) yang diwakili oleh H. Herry Nurhayati, SE., M.SI., selaku Kepala Dinas saat itu dengan M.Z. Mawardi Arief, Nomor 593.1/00503-DPKAD, Tentang Sewa Menyewa Tanah, tertanggal 18 Februari 2013 yang disewakan selama 5 (lima) tahun lamanya telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian", kata Alman.
"Bidang tanah tersebut digunakan oleh The Maj Dago sebagai RTH. Yang anehnya dalam Surat Perjanjian tersebut Objek Sewa Menyewa pada Pasal 1 berbunyi Tanah Hak Sewa seluas 3.644 m2 terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 474 Rt 04/01 Kelurahan Dago tersebut tidak terdapat Nomor Surat Tanah, Nomor Persil maupun Register Lokasi bidang tanah yang disewakan. Apalagi Pemkot bandung tidak berhasil mempertahankan/membuktikan bidang tanah yang disewakan tersebut merupakan aset Pemkot Bandung. Karena Pemkot Bandung termasuk sebagai Pihak dalam Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut", ungkap Alman.
Masih di tempat yang sama, Alman yang mewakili penggarap mengatakan, "Para Penggarap Sejatinya menginginkan kembali bidang tanah seluas 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) wajib dikembalikan ke Para Penggarap", ucapnya.
Permasalahan Tanah Dago Elos dalam pantauan awak media memang sudah bergulir cukup lama, tahun 2017 lalu juga Pemerintah Kota Bandung yang saat itu dipimpin oleh Walikota Ridwan Kamil pernah akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Bandung guna melakukan Pengecekan lahan The Maj yang saat itu disampaikan oleh Pak Oded selaku Wakil dari Ridwan Kamil saat itu.
Pemkot Bandung merencanakan akan menurunkan tim guna mengaudit pembangunan apartemen the maj. Namun sayang, hal tersebut berhenti karena upaya keperdataan masih berjalan di Pengadilan Negeri bandung.
Selanjutnya, dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap selayaknya Pemkot Bandung mengambil sikap dalam hal ini.
Perlu di ketahui, para Pengacara bukan kali ini saja mendatangi kantor walikota Bandung untuk klarfikasi. Bahkan, Advoktat Alman juga telah melayangkan surat kepada Mang Oded pada tangal 09 April 2020 dan 28 Juli 2020, "Semoga dengan surat-surat yag dilayangkan tersebut Pemkot Bandung segera mengambil sikap yang tegas. Jangan sampai Para Penggarap meminta haknya dengan harus ramai-ramai mendatangai Pemkot Bandung", tutupnya.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Alman Adi SH., MH: Pemkot Bandung Harus Segera Ambil Sikap Tegas Untuk Kembalikan Hak Lahan Para Penggarap", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/mediamatapers-indonesia/5f281ed8097f3624050eaae2/alman-adi-sh-mh-pemkot-bandung-harus-segera-ambil-sikap-tegas-untuk-kembalikan-hak-lahan-para-penggarap?l=c
Kreator: Media Mata Pers Indonesia
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Penggarap Tuntut Pengembalian Tanah Dengan Pasang Plang Dihalaman Taman The Maj Collection
25 Mei 2020 12:29 Diperbarui: 25 Mei 2020 12:39 485 1 0
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Lokasi lahan yang dipasang pulang oleh Kuasa Hukum Penggarap)
Bandung,www.matapers-indonesia.com -- Terkait tanah garapan warga seluas 3500 M yang tidak kunjung diselesaikan dan hal ini tak ayal memancing aksi warga Dago Elos dengan memasang plang nama diatas tanah tersebut yang saat ini sudah menjadi taman.
Menurut koordinator aksi yang juga menjabat Ketua RW 02 Asep Mamun mengatakan, "Saat ini pihaknya dan warga Dago Elos bersama pengacara melakukan pemasangan plang di halaman taman The Maj, agar mereka semua baca, sengaja plangnya menghadap pada bangunan", jelasnya.
Ia juga mengatakan, "Hal ini bertujuan agar pihak pengelola The Maj mau membereskan urusannya terhadap para penggarap, karena tadinya taman ini rumah, dan ini bukan tanah milik pribadi The Maj, dipakai tapi tidak ada ganti rugi", terangnya.
close
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Pause
00:00
00:41
01:16
Mute
Powered by
GliaStudio
"The Maj sendiri berdalil menyewa dengan pemkot karena dianggap ini tanah aset Pemkot Bandung, dan kontraknya sudah habis seolah-olah ini cuma akal-akalan pihak The Maj untuk tidak mau musyawarah secara kekeluargaan, padahal surat somasi sudah kita layangkan", tambahnya.
lebih lanjut Ia mengatakan, "Karena tidak merespon dan menanggapi secara baik, maka plang ini kita pasang ditaman The Maj Collection. Saya berharap pihak The Maj jangan ada lagi alasan untuk membereskan masalah ini, dan pihak pemerintah setempat jangan tutup mata", tegas Asep.
Dari pantauan media di lokasi kejadian, puluhan warga Dago Elos yang dipimpin Asep Mamun serta dikawal oleh LSM Maung Kaboa serempak melakukan aksi pasang plang.
Saat dimintai keterangannya oleh wartawan Ketua Umum Maung Kaboa H.Ugun Gunadi mengatakan, "Bahwa pihaknya berada di lokasi untuk mengawal dan mengamankan aksi ini. Namun jika pihak Hotel tidak juga merespon Aspirasi warga pihaknya sudah siap mengerahkan 2000 orang massa untuk menggelar demo di depan Hotel The Maj", terangnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasikan kepada Pengacara yang berkantor di Jl. PH. H. Mustofa No.70 Komplek Bisnis YPKP Sangga Buana Lantai 2 Kota Bandung, Advokat Alman Adi menyampaikan, "Membenarkan adanya pemasangan plang tersebut, yang mana Kantor Advokat Alman Adi & Associates Law Firm juga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap warga, dan pada hari ini Kantor Advokat Alman Adi & Associates Law Firm telah menerima surat dengan hal permintaan penurunan papan pengumuman", terangnya kepada awak media.(Teddy/Yusman)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Penggarap Tuntut Pengembalian Tanah Dengan Pasang Plang Dihalaman Taman The Maj Collection", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/mediamatapers-indonesia/5ecb57c8d541df13273bba02/penggarap-tuntut-pengembalian-tanah-dengan-pasang-pulang-dihalaman-taman-the-maj-collection
Kreator: Media Mata Pers Indonesia
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar