Mafia Tanah Menurut LBH

 Mafia Tanah Menurut LBH dalam kasus Gugatan Muller cs Tahun 2016 simak link berikut  https://www.lbhbandung.or.id/muller-bersaudara-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-praktik-mafia-tanah-semakin-nyata-terlihat/ https://www.lbhbandung.or.id/muller-bersaudara-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-praktik-mafia-tanah-semakin-nyata-terlihat/  , ( Versi lainnya diduga kuat bukan gugatan muller namun Kolusi Rekayasa Saling Gugat sejak adanya penyalahgunaan Surat BPN tahun 1983 . Penyerobotan tanah dan atau Intimidasi dan atau Penghalang halangan hak dan atau semacamnya sudah sejak lama terjadi - perihal hak ini cek versi MODUS MAFIA TANAH SALING GUGAT . berikut link ( https://kasusdagoelos313.blogspot.com/2025/07/daftar-isi-kasus-dago-bandung.html  

https://kasusdagoelos313.blogspot.com/2025/07/daftar-isi-kasus-dago-bandung.html ) 



Hak Barat  dalam sengketa tanah menurut LBH dalam kasus konflik agraria Dago . Hak Barat menurut LBH , Alas Hak Barat Eigendome Verponding Menurut LBH , Namun pelu jadi Catatan bahwa Bu Eaminten yang sepihak dengan para Tergugat ( kelompok Tergugat Utama , pembela Isidentil ) juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome Verponding versi nya . Sehingga Pihak tergugat disepakati adalah penggarapnya . Sekalipun di tolak oleh Hakim namun , motif penggunaan Hak Barat Eigendome Verponding sudah tampak ( periksa Putusan Pengadilan Negeri hal 80 dan seterusnya ) 

Dari Sini Tampak ada pihak yang mengarahkan untuk menggunakan Hak Barat sebagai alas Hak . yang mana menguatkan adanya Dugaan Modus Saling Gugat . Yang mana berpotensi pihak oknum tergugat dan penggugat ber kolusi dalam menampung keuntungan dengan alas Hak Barat baik itu menggunakan 1 . versi Bu Raminten maupun 2. Versi Didi Koswara dengan kesepakatannya bersama Yayasan Ema Alias Ny Nini Karim , dan juga memanfaatkan manipulasi di ubahnya Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos rw 02 dengan ditandai motif adanya Penerbitan Pbb tahun 2002 ( namun dalam versi sidang tahun 1996 . Sedangkan versi berkas rt rw tahun 1997 dan atau tahun 1999 dan atau versi kesaksian warga beda lagi baik luas nya maupun haknya ) . Yang mana 3 . Versi objek dengan luas 15.000 meter ini menurut petugas Pbb Kota Bandung sekitar tahun 2016 sudah di alihkan ke Deddy Mochammad Saad . 

Dan Selain itu pada tahun 2012 , dihadapan tokoh rt rw kampung Cirapuhan ( Muhammad Basuki Yaman dan Lukman ) dan Tokoh rw 02 Dago Elos ( Zaenal Abidin cs ) bahwa Didi Koswara menyatakan sudah di kuasakan ke Asep Makmun . Dan dalam Putusan pengadilan Negeri ada keterangan Sarif Hidayat mendapatkan kuasa dari Didi Koswara mengurus kepentingannya di BPN


Berikut berita LBH dalam website : 

https://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/

https://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/


Muller Bersaudara Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Praktik Mafia Tanah Semakin Nyata Terlihat 

Mei 2024 menjadi bulan yang mengejutkan bagi warga Dago Elos. Tepat pada 6 Mei lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Setelah menanti hampir 9 bulan lamanya, pelaporan pidana warga Dago Elos mulai menunjukkan titik terang.

Penetapan tersangka ini semakin memperlihatkan dengan terang bagaimana dugaan praktik mafia tanah sedang berupaya merenggut hak atas tanah warga Dago Elos. Dihantui rasa cemas sejak tahun 2016, warga Dago Elos ternyata dihadapkan dengan dugaan serangkaian alat bukti palsu yang digunakan dalam seluruh proses persidangan.

Perjuangan yang dilakukan oleh warga Dago Elos pun ini tentunya ditempuh dengan perjuangan bersama. Berdasar pada ketentuan Pasal 263 jo Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), warga melaporkan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Muller yang mengklaim tanah mereka kepada Polda Jabar sejak 15 Agustus 2023. 

Terhitung hingga kurang lebih 9 bulan pasca pelaporan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Penyidik Polda Jabar selanjutnya akan melakukan dua langkah lanjutan. Pertama, Penyidik hendak memanggil dan memeriksa Muller bersaudara. Selain itu, Penyidik pun akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada salah satu poin dalam SP2HP, terungkap bahwa Penyidik telah mengirimkan Surat Permohonan Izin Penggeledahan terhadap Sdr. Jo Budi Hartanto–selaku Komisaris PT Dago Inti Graha yang merupakan Penggugat IV dalam perkara ini–dan Surat Permohonan Inzage atas bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Akan tetapi, Penyidik belum mendapatkan respon atas kedua permohonan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan wajah ketidakberpihakan lembaga peradilan, terkhusus Pengadilan Negeri Bandung, terhadap warga, termasuk menghalang-halangi penyidikan yang sedang berlangsung. Padahal, upaya menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (2) KUHP.

Upaya perenggutan hak atas tanah warga Dago Elos merupakan permasalahan struktural dan pelanggaran HAM. Hal tersebut ditunjukkan dengan bagaimana janggalnya serangkaian putusan pengadilan yang dikeluarkan dan bagaimana aparatur negara mengabaikan tuntutan warga, hingga penghambatan terhadap proses penegakkan hukum. Sebagaimana tertuang dengan tegas dalam Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. 

Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) wajib memprioritaskan hak atas tanah bagi warga yang menguasai tanahnya secara fisik. Terlebih, penguasaan tanah tersebut telah dilakukan secara turun temurun dan dilakukan dengan itikad baik. Jangan sampai politik domein verklaring kolonial dihidupkan kembali sebagai siasat untuk merampas tanah warga. Sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), penguasaan tanah oleh negara itu sudah seharusnya diletakkan untuk memastikan kemakmuran sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Selain itu, negara harus memastikan proses pidana terhadap Muller bersaudara beserta mafia tanah yang terlibat dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

Kawal hingga warga Dago Elos mendapatkan keadilan!

 

Bandung, 08 Mei 2024

Tim Kampanye LBH Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

daftar isi kasus dago elos versi Dago elos

Konflik Dago Elos versi wikipedia