Berita Konflik agraria Di Pikiran Rakyat
Berita Konflik agraria Di Pikiran Rakyat , Berita Konflik agraria Bandung Di Pikiran Rakyat , Berita Konflik agraria Dago Elos Di Pikiran Rakyat
https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019230470/kilas-balik-kasus-sengketa-tanah-di-bandung-tamansari-dago-elos-hingga-kebakaran-sukahaji?page=all
Kilas Balik Kasus Sengketa Tanah di Bandung: Tamansari, Dago Elos, hingga 'Kebakaran' Sukahaji www.Pikiran-Rakyat.com - 11 Apr 2025, 10:55 WIB Penulis: Siti Aisah Nurhalida Musthafa Editor: Tim www.Pikiran-Rakyat.com Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. /Dok. Forum Dago Melawan Daftar Isi 1. Tragedi Tamansari Simpulan Kasus: 2. Sengketa Dago Elos Simpulan Kasus: 3. 'Kebakaran' Lahan Sengketa Sukahaji PIKIRAN RAKYAT – Kasus sengketa tanah di Bandung selalu jadi sorotan masyarakat setempat. Tanah yang seharusnya menjadi aset kemakmuran warga justru berakhir jadi sumber konflik berbagai pihak, terbenturlah golongan masyarakat dan pihak berwenang. Beberapa sengketa tanah di Bandung, antara lain terjadi di kawasan Tamansari, Dago Elos, dan Sukahaji. Berikut ulasan lengkap menilik balik sejumlah kasus sengketa tanah tersebut: 1. Tragedi Tamansari Bentrokan penggusuran warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung pada 13 Desember 2019 menandai puncak masalah proyek rumah deret. Masalah utamanya adalah sosialisasi yang kurang tepat, proses lelang terburu-buru, dan ketiadaan sertifikat tanah. Proyek ini dimulai pada 2007 di era Wali Kota Dada Rosada sebagai rusunawa, dengan janji dua unit kamar per keluarga. Pada 2011, proyek ini menjadi prioritas nasional. Di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil sejak 2013, proyek diubah menjadi rumah deret. Sosialisasi pertama dilakukan pada 20 Juni 2017, dan proyek ini sempat disambut baik sebagai solusi hunian. Ridwan Kamil bahkan menyebutnya sebagai konsep "membangun tanpa menggusur." “Jadi kawasan yang dulunya kumuh, kotor, sumber penyakit, kita tata dengan kampung deret atau apartemen deret di mana warga pindah dulu (untuk) sementara. Setelah renovasi dan pembangunan selesai, warga kembali lagi (tinggal di Tamansari),” katanya saat itu. Pada sosialisasi proyek rumah deret Tamansari, Pemkot Bandung sudah memulai lelang pembangunan blok I senilai Rp113,9 miliar yang dimenangkan PT Sartonia Agung dengan penawaran Rp66,4 miliar. Proyek ini menggunakan skema design and build. Selain itu, ada dua lelang tambahan untuk konsultasi Amdal dan manajemen konstruksi. Sebagian warga RW 11 Tamansari mengeluhkan sosialisasi yang kurang menyentuh warga, meskipun Pemkot mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak 2013, termasuk dua pertemuan resmi hingga November 2017. Meski begitu, kritik muncul karena proyek dilelang sebelum lahan siap, sementara sebagian warga masih bertahan di lokasi. Proyek ini dibangun di atas lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi, dengan tahap pertama mencakup 3.500 meter persegi dan 200 unit kamar, mengusung konsep rumah susun sewa. Sengketa lahan terjadi karena Pemkot Bandung mengklaim lahan sebagai aset pemerintah, sementara warga merasa memiliki hak tinggal setelah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut. Kedua pihak tidak memiliki sertifikat hak milik, dan BPN menetapkan status quo. Meskipun sebagian besar warga (176 keluarga) setuju pindah dengan kompensasi, sejumlah keluarga lainnya memilih bertahan, dengan data Pemkot mencatat hanya 11 keluarga yang tersisa, sementara warga menyebut 33 keluarga. Warga yang menolak proyek melakukan aksi seperti demonstrasi, laporan ke Ombudsman, dan mediasi dengan Komnas HAM. Mereka juga menggugat revisi izin lingkungan ke PTUN Bandung, yang masih dalam proses. Sementara itu, Pemkot melanjutkan pembangunan dan pengosongan lahan, berpegang pada putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan sebelumnya. Simpulan Kasus: Sengketa Lahan: Pemkot Bandung mengklaim lahan sebagai aset pemerintah, sementara warga merasa berhak tinggal setelah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut. Status Lahan: Baik Pemkot maupun warga tidak memiliki sertifikat hak milik, dan BPN menetapkan status quo pada lahan tersebut. Kompensasi dan Relokasi: 176 keluarga sepakat pindah dengan kompensasi, namun beberapa keluarga (11-33 keluarga) memilih bertahan di lokasi. Aksi Warga: Warga yang menolak proyek melakukan demonstrasi, laporan ke Ombudsman, dan permintaan mediasi ke Komnas HAM. Proses Hukum: Warga menggugat revisi izin lingkungan proyek di PTUN Bandung, namun Pemkot melanjutkan pembangunan berlandaskan putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan. Baca Juga: Terdakwa Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Meninggal Dunia di Lapas 2. Sengketa Dago Elos Pada 14 Agustus 2023, kerusuhan pecah di Dago Elos, Bandung, terkait sengketa lahan seluas 6,3 hektare antara keluarga Muller dan warga yang telah tinggal di sana. Aksi unjuk rasa warga yang menuntut hak atas lahan tersebut berujung bentrokan dengan aparat keamanan, yang diduga melakukan tindakan represif, termasuk melepaskan tembakan gas air mata. Warga memperjuangkan hak mereka terhadap lahan yang telah ditempati sejak 1974 dan menggugat keluarga Muller serta PT Dago Inti Graha yang mengklaim lahan tersebut. Sengketa ini bermula dari klaim keluarga Muller yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari kakek mereka, George Hendrik Muller, yang memiliki hak atas tanah berdasarkan hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding). Meskipun pengadilan sempat memutuskan lahan tersebut milik keluarga Muller, warga menolak karena mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut, berdasarkan pengesahan pemerintah pada 1974. Meskipun beberapa putusan hukum menguntungkan keluarga Muller, warga tetap mempertahankan hak mereka atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Simpulan Kasus: Sengketa Lahan: Keluarga Muller mengklaim lahan 6,3 hektare di Dago Elos sebagai warisan dari kakek mereka, sementara warga yang telah menempati lahan sejak 1974 menentang klaim tersebut. Status Lahan: Lahan ini sebelumnya memiliki status Eigendom Verponding dari masa kolonial Belanda dan menurut hukum Indonesia, tanah tersebut menjadi tanah negara, bukan hak milik individu. Kompensasi dan Relokasi: Beberapa warga yang sepakat untuk pindah mendapatkan kompensasi, namun banyak yang memilih tetap bertahan, meskipun mereka dihadapkan pada perintah pengosongan. Aksi Warga: Warga Dago Elos menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan hak atas lahan, yang berujung bentrokan dengan aparat keamanan. Proses Hukum: Gugatan keluarga Muller terhadap warga dimenangkan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi, meskipun warga terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan tempat tinggal mereka. Proses hukum sengketa lahan Dago Elos masih berlangsung. Pada Oktober 2024, dua anggota keluarga Muller dijatuhi hukuman penjara terkait pemalsuan dokumen. Polda Jawa Barat juga sedang menyelidiki tersangka lainnya dalam kasus ini. Baca Juga: Penyebab Kebakaran di Sukahaji Masih Diselidiki, Polisi Dalami Keterangan Saksi 3. 'Kebakaran' Lahan Sengketa Sukahaji Sengketa lahan Sukahaji bermula sejak 1985, saat pemerintah memberi izin kepada warga untuk menggarap lahan kosong menjadi area pertanian dan perkebunan. Lahan tersebut kemudian sempat dibebaskan untuk proyek jalan tol antara tahun 1990–1992, namun seiring waktu berubah menjadi kawasan permukiman. Pada 2009, dua orang bernama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar muncul dan mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan itu serta meminta warga untuk pindah. Klaim ini ditolak warga karena dinilai tak memiliki dasar hukum kuat. Kebakaran besar yang membakar puluhan rumah dan kos terjadi pada 2018, dan tiga hari setelahnya muncul surat penggusuran. Kebakaran kembali terjadi pada 2022 dan terbaru pada 9 April 2025, hanya sehari sebelum sidang sengketa lahan. Berikut rangkaian peristiwa terbaru dalam konflik lahan Sukahaji: Lebaran 2024 – Warga ditawari uang kompensasi sebesar Rp750.000, namun tawaran tersebut ditolak. Maret 2025 – Warga diminta mengosongkan lahan paling lambat 7 April, tanpa adanya putusan pengadilan. Selama tenggat waktu – Warga mengalami intimidasi dan tekanan untuk segera meninggalkan lahan. 8 April 2025 – Warga mengajukan permohonan perlindungan hukum ke pemerintah daerah. 9 April 2025 – Kebakaran kembali terjadi di kawasan tersebut, memperparah situasi. 10 April 2025 – Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, dengan warga sebagai penggugat dalam perkara nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Bdg, melawan Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar atas pemasangan seng di lahan sengketa. Meski belum ada bukti resmi soal keterkaitan kebakaran dengan konflik, Lembaga Bantuan Hukum Bandung meyakini kebakaran itu bukan kebetulan dan kemungkinan besar disengaja. “Di tengah situasi sedang mempertarungkan ruang hidup antara Warga Sukahaji dan Orang Luar, tengah malam ini pemukiman warga Sukahaji DIBAKAR setelah kebakaran besar sebelumnya pada tahun 2018 di lokasi kejadian serupa,” kata LBH Bandung, melalui akun Instagram @lbhbandung Kamis, 10 April 2025. “Disamping itu pada hari ini 10 April 2025, warga akan bersidang di PN Bandung setelah melayangkan gugatan atas Pemasangan Seng oleh pihak lawan. Tentu ini bukan suatu ketidaksengajaan dan bukan suatu hal yang tidak terduga, ini adalah suatu Kesengajaan dan Sabotase !!!” demikian tandas pernyataan tersebut. ***
Sumber Artikel berjudul " Kilas Balik Kasus Sengketa Tanah di Bandung: Tamansari, Dago Elos, hingga 'Kebakaran' Sukahaji ", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019230470/kilas-balik-kasus-sengketa-tanah-di-bandung-tamansari-dago-elos-hingga-kebakaran-sukahaji?page=all
Komentar
Posting Komentar