dago elos menurut LBH 2024 Warga Dago Elos Berhak Atas Tanahnya Berita , rilis By lbhbandung 25/09/2024 https://www.lbhbandung.or.id/warga-dago-elos-berhak-atas-tanahnya/ Senin, 23 September 2024 – Persidangan perkara pidana Muller Bersaudara telah memasuki tahapan akhir pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam agenda ini, diajukan satu saksi terakhir dan tiga orang ahli oleh JPU. Adapun saksi tersebut adalah Tri Nurseptari, Notaris/PPAT yang berperan penting dalam perkara Dago Elos. Sebagai saksi terakhir, Tri Nurseptari memberikan keterangan seputar keterlibatannya dalam peralihan eigendom verponding dari Muller Bersaudara ke PT Dago Inti Graha (PT DIG). Khususnya, Tri Nurseptari berperan sebagai Notaris/PPAT yang membuat akta pengoperan hak yang disertai nominal 300 juta rupiah guna “melegalisasi” peralihan hak tersebut. Terdapat Dua Akta Pengoperan yang Berbeda Fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat dua akta pengoperan yang berbeda. Tri Nursepta...
Komentar
Posting Komentar