Pendapat walikota Bandung

 Pendapat walikota Bandung Dalam detikcom  , Pendapat walikota Bandung tentang Dago elos , Walikota , bandung dago elos , walikota , kampung cirapuhan

selanjutnya dalam RRI.co.id 

 Pendapat walikota Bandung Dalam  berita Dago elos

Selanjutnya Dago elos walikota bandung dalam berita Hai bandung pikiran rakyat

https://www.rri.co.id/daerah/1492848/sengketa-lahan-walikota-bandung-serukan-keadilan-dan-ketertiban


https://www.detik.com/jabar/berita/d-7896445/wali-kota-bandung-pastikan-warga-dago-elos-tak-akan-tergusur

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7896445/wali-kota-bandung-pastikan-warga-dago-elos-tak-akan-tergusur

https://www.rri.co.id/daerah/1492848/sengketa-lahan-walikota-bandung-serukan-keadilan-dan-ketertiban


https://haibandung.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-2949296558/wali-kota-bandung-tanggapi-aksi-1-mei-dan-sengketa-lahan-dago-elos


https://haibandung.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-2949296558/wali-kota-bandung-tanggapi-aksi-1-mei-dan-sengketa-lahan-dago-elos

Wali Kota Bandung Pastikan Warga Dago Elos Tak Akan Tergusur
Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Jumat, 02 Mei 2025 16:24 WIB

Warga Dago Elos. Foto: Dini Putri Rahmayanti

Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa warga Dago Elos tidak akan digusur meskipun sengketa lahan dengan ahli waris Muller bersaudara masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan langkah hukum untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Muller.
"Untuk Dago Elos, pertama kami akan memperjuangkan untuk melakukan PK (Peninjauan Kembali) ulang sehingga Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak tanah atas muller bersaudara gugur demi hukum," ungkap Farhan, Jumat (2/5/2025).

Baca juga:
Akhir Catatan Kasus Dodi Rustandi Muller di Sengketa Dago Elos
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bandung juga akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Ia menyebut bahwa legalitas kepemilikan lahan harus diupayakan melalui pemberian alas hak tanah.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya, kami akan memperjuangkan bersama dengan BPN memberikan hak alas atau alas hak kepada warga Dago Elos agar status tanah tersebut jelas bagi warga Dago Elos. Kami tidak akan menggusur," katanya.

Wali kota mengatakan pihaknya telah mengevaluasi penanganan polemik Dago Elos dalam beberapa tahun terakhir. Ia memastikan pihaknya akan memberikan kejelasan hukum bagi warga.

ADVERTISEMENT
"Pemerintah kota belajar banyak, sekarang saya sebagai wali kota menyatakan kami tidak akan menggusur warga Dago Elos dan kami akan memperjuangkan hak alasnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status tanah Dago Elos tidak memiliki kejelasan hukum sejak lama. Lahan itu sebelumnya merupakan tempat pembuangan akhir yang kemudian berubah fungsi menjadi fasilitas milik pemerintah.

"Karena sampai sekarang, hak alas dari Dago Elos itu tidak jelas. Sejarahnya itu bekas TPA, kemudian dibangunlah terminal milik Pemerintah Kota Bandung dan sekarang kita kelola bersama," ungkapnya.

Menurutnya, ada kekeliruan dalam pengelolaan administratif yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Pemerintah kota disebut tengah melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.

"Ada kesalahan yang kita lakukan pada tahun 2020-2022, yang lalu kita koreksi sama-sama," ujarnya.

Kasus Hukum Terkini
Sengketa lahan Dago Elos berawal dari gugatan yang diajukan oleh ahli waris Muller terhadap warga yang tinggal di kawasan tersebut. Pengadilan memenangkan pihak Muller dalam proses hukum yang berlanjut hingga tingkat kasasi.

Pada 2021, Mahkamah Agung menetapkan Muller bersaudara sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 3,3 hektare di Dago Elos. Putusan tersebut kini menjadi dasar hukum upaya eksekusi lahan oleh ahli waris.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menyebut bahwa mereka telah menghuni lahan itu selama puluhan tahun. Mereka juga mengklaim tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Sebagian warga memiliki girik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim atas kepemilikan tanah. Namun, hingga kini belum ada penerbitan sertifikat resmi dari BPN karena status lahan masih disengketakan.

Kasus Pidana Pemalsuan Surat
Selain gugatan perdata, Muller bersaudara juga menghadapi proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam klaim kepemilikan lahan Dago Elos. Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, sebagaimana diberitakan detikJabar, Senin (14/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Muller bersaudara memalsukan akta kelahiran dan dokumen Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding untuk mengklaim sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, akta kelahiran mereka dinyatakan non identik dan tidak terdapat nama "Muller" dalam dokumen tersebut.

Baca juga:
Status Hukum Dodi Rustandi Muller Digugurkan di Kasus Dago Elos
"Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.

Vonis pidana ini menambah kompleksitas kasus sengketa lahan Dago Elos yang melibatkan aspek perdata dan pidana. Proses hukum masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait.



Baca artikel detikjabar, "Wali Kota Bandung Pastikan Warga Dago Elos Tak Akan Tergusur" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-7896445/wali-kota-bandung-pastikan-warga-dago-elos-tak-akan-tergusur.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



Sengketa Lahan, Walikota Bandung Serukan Keadilan dan Ketertiban

Oleh: Atep BurhanudinEditor: Didi Mainaki02 May 2025 - 15:37Bandung
Sengketa Lahan, Walikota Bandung Serukan Keadilan dan Ketertiban
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Foto: Humas Kota Bandung).

KBRN, Bandung; Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan pernyataan resmi menanggapi dua isu penting yang terjadi di Bandung, yakni aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, dan sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos serta kawasan Taman Sakura (Sukahaji). Dalam pernyataannya, ia meminta pentingnya menjaga keadilan dan ketertiban di tengah kebebasan berekspresi.

“Kami sangat menghormati hak-hak buruh untuk mengekspresikan pendapatnya. Kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berserikat adalah amanat konstitusi yang kami junjung tinggi,” ujar Farhan, Jumat (2/5/2025).

Namun, ia menyayangkan terjadinya insiden dalam aksi 1 Mei di kawasan Cikapayang yang menurutnya telah disusupi kelompok lain di luar buruh. “Kami bersama aparat hukum menyesalkan dan tidak bisa menerima jika aksi yang seharusnya damai justru disisipi oleh pihak-pihak yang hanya ingin membuat keributan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, setiap bentuk perjuangan harus tetap menghormati hak orang lain. “Hak seseorang berhenti ketika mulai merusak dan melanggar hak orang lain. Kalau ingin memperjuangkan hak, hormati juga hak sesama,” ucapnya.

Menanggapi sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Wali Kota Bandung menyampaikan komitmen Pemerintah Kota untuk melindungi hak warga. Menurutnya, Pemkot Bandung tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga dan akan menempuh jalur hukum demi kejelasan status tanah.

“Kami akan memperjuangkan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan klaim pihak Moolar Bersaudara. Kami juga akan bekerja sama dengan BPN untuk menerbitkan alas hak bagi warga Dago Elos,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tanah di kawasan tersebut dulunya adalah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dan terminal milik Pemkot Bandung. “Kami mengakui ada kekeliruan dalam pengelolaan masa lalu. Sekarang kami koreksi bersama, demi hak warga,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Farhan juga menyoroti sengketa yang terjadi di kawasan Taman Sakura (Sukahaji). Ia meminta agar tidak ada tindakan sepihak seperti pemagaran atau pembongkaran tanpa kesepakatan.

“Untuk warga yang telah menerima kerohiman, silakan penuhi kesepakatan. Bagi yang menolak, silakan menempuh jalur hukum. Kalau perlu, bawa ke pengadilan,” katanya.

Terakhir, Wali Kota Bandung kembali mengajak warga untuk menjaga harmoni di tengah keberagaman kepentingan masyarakat. “Bandung menghargai hak hidup seluruh warganya. Tapi saat hak satu kelompok bertemu dengan hak kelompok lain, maka harus ada batas dan titik temu. Kita jaga hak hidup bersama, demi ketertiban dan keadilan di kota ini,” tandasnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi Berita berbagai versi

daftar isi kasus dago elos versi Dago elos

Berita dago elos th 2017 tirto Id