18 Fakta Persidangan yang Menjerat Keluarga Muller
Perlawanan Rakyat Dago Elos di Meja Hijau, 18 Fakta Persidangan yang Menjerat Keluarga Muller Sedikitnya ada 18 fakta persidangan yang mendorong hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Salah satu warga Dago Elos mengangkat tangan ketika namanya dipanggil wakil hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id) Penulis Pahmi Novaris 22 Oktober 2024 BandungBergerak.id - Sudah sepekan berlalu setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bersalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller , Senin, 14 Oktober 2024. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim tanah Dago Elos. Mereka dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, perjuangan warga Dago Elos belum usai karena pihak Muller masih melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. BandungBergerak telah menghimpun fakta persidangan selama sida...