The Maj Dago Ada di Kampung Cirapuhan bukan di Dago Elos
The Maj Dago Ada di Kampung Cirapuhan ( di belakang nya adalah lapangan bola kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago yang diubah jadi Tempat Sampah Dago Elos rw 02 )
https://jabar.tribunnews.com/2017/10/08/walhi-jabar-apartemen-the-maj-ganggu-resapan-air
https://jabar.tribunnews.com/2017/10/08/walhi-jabar-apartemen-the-maj-ganggu-resapan-air
https://jabar.antaranews.com/berita/52995/wagub-jabar-inspeksi-mendadak-bangunan-tanpa-imb
https://jabar.antaranews.com/berita/52995/wagub-jabar-inspeksi-mendadak-bangunan-tanpa-imb
Walhi Jabar: Apartemen The Maj Ganggu Resapan Air
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Walhi Jabar Menilai Pembangunan Apartemen The Maj Merusak Resapan Air.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pembangunan Apartemen The Maj di Jalan Cirapuhan Dago Atas, RT 9 RW 02, kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung dinilai telah banyak menyedot air bawah tanah.
Menurut Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, pembangunan tesebut telah mengubah resapan alam yang mengambil air bawah tanah sehingga bisa mengancam terjadinya longsor, terutama tempat resapan air bagi pemukiman warga sekitar.
"Seharusnya lahan itu tidak dijadikan bangunan karena bisa merusak air bawah tanah meski belum diukur tetapi bisa mengganggu dan merusak resapan air," ujar Dadan Ramdan melalui telepon seluler, Minggu (8/10/2017).
Dadan mengatakan, d ikawasan tersebut dalam satu tahun terakhir telah terjadi empat kali longsor akibat resapan air yang telah rusak.
"Lokasi pembangunan apartemen berada dalam Kawasan Bandung Utara (KBU) dan dinilai rawan bencana,"ujar Dadan.
Cerita Pengunjung Salah Masuk Spa Khusus Gay, Padahal Sudah Bayar Rp 190 Ribu: Ih, Geli Gua https://t.co/6jOQxggDoG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 8, 2017
Menurutnya, lahan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau atau taman kota yang lebih didominasi oleh tanaman hijau agar resapan air tidak terganggu.
Selain itu lanjut Dadan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah menilai bahwa pembangunan tersebut bermasalah dan harus segera ditangani.
Atas hal tersebut pembangunan apartemen The Maj dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perizinan dan tata ruangnya karena berada pada lokasi yang dinilai dengan resiko pergerakan tanah tinggi.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Walhi Jabar: Apartemen The Maj Ganggu Resapan Air, https://jabar.tribunnews.com/2017/10/08/walhi-jabar-apartemen-the-maj-ganggu-resapan-air.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Wagub Jabar Inspeksi Mendadak Bangunan Tanpa IMB
Kamis, 2 April 2015 13:14 WIB
Antarajawabarat.com, 2/4 - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah proyek bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun izin rekomendasi pembangunan di kawasan Bandung Utara, Rabu.
Ada tiga lokasi proyek yang didatangi, yakni pembangunan The Maj Hotel & Residence, Dago Beach Apartement, dan Apartemen Galeri Ciumbuleuit III.
Proyek bangunan The Maj Hotel & Residence di Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong ini masih dalam tahap awal pembangunan.
Proyek bangunan ini memiliki IMB dari Pemkot Bandung tanggal 13 September 2013, namun tidak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jabar karena ditolak pada tanggal 14 Mei 2014.
"Nanti kita akan kaji secara hukumnya oleh Satgas PHLT (Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu), langsung kita police line. Ini pembiaran yang dilakukan terus-menerus," katanya.
"Kenapa langsung dibangun. Kalau dibangun seperti ini pengajuan rekomendasi pasti ditolak. Karena enggak boleh dibangun dulu sebelum ada rekomendasi. Itu pasti ditolak dan ini semestinya berhenti," lanjut dia.
Warga sekaligus Ketua RT 09 RW 01 Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Nanah mengatakan warganya sangat terganggu dengan adanya aktivitas proyek pembangunan hotel dan apartement yang rencananya akan memiliki 25 lantai.
Di lokasi proyek pun terpampang spanduk berisikan penolakan warga terhadap pembangunan tersebut.
"Ini belum beres pembebasannya. Karena ini belum memiliki izin saya minta bantuannya ke bapak," ujar Nanah saat berdialog dengan Deddy Mizwar.
Sementara itu, Project Manager The Maj Hotel & Residence Sudihargo mengatakan proses perizinan rekomendasi pihaknya telah mengajukan ke Pemprov Jabar.
Namun, kata dia, kewenangan tersebut dialihkan ke Pemerintah Kota Bandung.
"Kami sudah memproses rekomendasi itu dari BPPT Provinsi tahun 2013. Namun penolakan itu dikembalikan kewenangannya pada pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti. Pemerintah Kota kemudian menindaklanjuti dan kami memproses lebih lanjut. Kami dapat rekomendasi itu dari pemkot," ujar Sudiharjo.
Usai meninjau proyek yang berada di bawah naungan Dago Propertindo tersebut, Deddy Mizwar bersama rombongan langsung sidak ke lokasi kedua yang tidak jauh dari proyek The Maj Hotel & Residence.
Rombongan mendatangi kantor pemasaran Dago Beach Apartement di Komplek Citra Green Dago yang ada di kawasan Punclut, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, ketika rombongan datang kondisi kantor kosong dan hanya terdapat beberapa orang karyawan saja.
Di kantor ini hanya terdapat maket bangunan apartemen dan rencananya di lokasi tersebut akan dibangun beberapa gedung apartement.
Wagub Jabar mengatakan bahwa Dago Beach Apartement tersebut tidak memiliki IMB sekaligus izin rekomendasinya.
"Yang kedua ini (Dago Beach Apartement) tidak ada IMB, tidak ada rekomendasi tapi sudah dipasarkan," kata Deddy Mizwar.
Tidak lama berada di lokasi sidak yang kedua, Deddy Mizwar dan rombongan langsung meninjau lokasi ketiga, Apartemen Galeri Ciumbuleuit 3 di Jalan Hegarmanah Bandung.
Proyek apartement yang berada di bawah perusahaan Bandung Inti Graha tersebut memiliki IMB, namun tidak memiliki izin rekomendasi.
Untuk menangani masalah proyek bangunan tanpa izin dan rekomendasi ini, pihak Pemprov melalui Satgas PHLT akan mengkaji secara hukumnya, sehingga apabila melanggar maka ketiga proyek tersebut akan ditertibkan.
"Kita akan tarik dulu ke ranah pengkajian oleh Satgas PHLT, kita undang Kabupaten/Kota bersangkutan. Jangan-jangan salah tafsir," ujar Deddy.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan trasaksi pembelian properti dari ketiga proyek tersebut, karena menurutnya apabila terjadi hal tersebut akan merugikan masyarakat.
"Dikhawatirkan tidak boleh ada pendirian bangunan, masyarakat tidak tahu tapi terlanjur sudah membayar uang, ini akan sulit. Jadi supaya jangan sampai terjadi kerugian di masyarakat tiga PT tadi di daerah Bandung Utara, mohon masyarakat tidak melakukan transaksi apapun, mengingat ada perijinan yang belum beres," kata dia.***2***
Ajat S
Komentar
Posting Komentar