Dago Elos Menurut Bandung Bergerak
Dago Elos Menurut Bandung Bergerak Berkontribusi dengan Google Berita Dago Elos Menang! Dago Elos Menang! Hakim PN Bandung menyatakan duo Muller Heri Hermawan dan Dodi Rustandi terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sujud syukur warga Dago Elos, Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. Duo Muller divonis bersalah memalsukan dokumen tanah Dago Elos. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak) Penulis Muhammad Akmal Firmansyah 14 Oktober 2024 BandungBergerak.id - Warga Dago Elos mengawal sidang putusan perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah Dago Elos yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.E.Martadinata. Majelis hakim yang dipimpin Syarip memutuskan kemenangan untuk warga Dago Elos dengan memvonis masing-masing terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. "Dijatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa 1 dan terdakwa 2 penjara 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Syarif...